Jakarta –
Ustaz Yusuf Mansur digugat empat perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Kemarin, kasus keempat ditolak majelis hakim.
Ustaz Yusuf Mansur lolos dari cengkeraman empat tuntutan terkait pembebasan lahan dan proyek joint venture hotel dan apartemen haji dan umrah.
“Ini kasus keempat Ustaz yang digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Alhamdulillah sejauh ini terbukti, semuanya dinyatakan TIDAK atau tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar di Tangerang. Pengadilan Negeri, kemarin.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Pemilik nama lengkap Jam’an Nur Chotib Mansur itu digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang digugat lima orang yakni Fajar Haidar, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Kelima orang tersebut menggugat UYM pada 25 Februari 2020 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2020/PN Tng, terkait proyek Joint Venture Veritra Sentosa Internasional, Condotel Moya Vidi.
Menurut penggugat, pengalihan dana yang dilakukan penggugat dari proyek Moya Vidi Condotel ke Hotel Siti, Tangerang, Banten adalah tidak sah. Mereka menuntut agar majelis hakim memerintahkan UYM dan terdakwa lainnya, Darmansyah, untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 90.800.000.
Selain itu, mereka juga menuntut UYM dan Darmansyah membayar ganti rugi nonmateri Rp 5 miliar dan membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5 juta sehari setelah keputusan diambil.
Gugatan kedua diajukan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng dengan dugaan wanprestasi. Ada 12 penggugat dalam kasus ini.
Masih dalam kasus patungan hotel dan apartemen haji dan umrah, Ustaz Yusuf Mansur dan para tergugat lainnya, PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno, dianggap ingkar janji.
Penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar kerugian materiil penggugat sebesar Rp 285.360.000. Ada juga ganti rugi nonmateriil yang diminta oleh penggugat sebesar Rp 500 juta dan uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika tergugat tidak mematuhi putusan tersebut.
Di halaman berikutnya, ada dua gugatan lagi terhadap Ustaz Yusuf Mansur.
Simak Video “Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Gugatan Wanprestasi Yusuf Mansur Senilai Rp 763 Juta”
[Gambas:Video 20detik]