Jakarta, CNNIndonesia —
Tiket manual menerapkan kembali Polda Metro Jaya di beberapa ruas jalan yang belum ada Penegakan Hukum Lalu Lintas ElektronikETLE). Tiket manual ini menargetkan empat pelanggaran aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polres Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, keempat pelanggaran itu adalah pemalsuan atau pencabutan pelat kendaraan, balap liar, dan penggunaan pipa knalpot.
Itu saja pelanggarannya, kata Latif mengutip laman resmi NTMC, Rabu (12/7).
Pemberlakuan tilang manual ini sejalan dengan instruksi Irjen Pol Jenderal Listyo Sigit yang menyatakan polisi dilarang menerbitkan tilang manual hingga akhir tahun ini.
Latif mengatakan penerapan penyesuaian tiket manual bertujuan agar pengemudi nakal yang berniat mengelak dari tiket elektronik tetap bisa ditindak.
Terkait prosedur, Latief memastikan penilangan manual kali ini tetap sama seperti sebelumnya, yakni kendaraan yang kedapatan melanggar akan dihentikan.
“Seperti biasa diberhentikan, kita kasih tilang, kan kita memalsukan plat nomornya,” jelasnya.
Latief menegaskan pelat nomor menjadi syarat bagi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya. Oleh karena itu, dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu merupakan pelanggaran.
Tegasnya, polisi bisa menyita kendaraan yang ketahuan mengubah atau memalsukan plat nomor.
“Tidak bisa cabut (palsu) plat nomor, ini pelanggaran. Dan ini pelanggaran yang cukup berat, maka akan kami keluarkan tilang untuk menyita kendaraan dengan tilang manual,” jelasnya.
Menurut Latif, dengan adanya fenomena tukar piring ini, polisi masih bisa melakukan penegakan hukum melalui tilang.
“Jadi, kita stop ini, kita cek. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” tegasnya.
(dmr/fea)
[Gambas:Video CNN]