Jakarta, CNNIndonesia —
PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menginginkan pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim posisi partainya sesuai dengan UUD 1945 bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan calon anggota legislatif.
“Untuk PDIP kita berpolitik dengan asas, dengan keyakinan berdasarkan konstitusi, peserta pemilu adalah parpol,” ujarnya di kantor pusat DPP PDIP, Jakarta, Selasa (3/1).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Hasto tak peduli jika delapan fraksi parpol yang duduk di kursi DPR berbeda pendapat.
Kedelapan parpol tersebut masih menginginkan sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara calon untuk diterapkan dalam pemilu.
Hasto menilai sistem open rate yang diterapkan selama ini banyak menimbulkan dampak negatif.
Mulai dari biaya pemilu yang mahal, manipulasi yang tinggi, hingga kerja keras penyelenggara pemilu.
Hasto meyakini sistem proporsional tertutup akan mengurangi dampak negatif tersebut.
Menurutnya, sistem pemungutan suara partai tertutup akan menekan biaya pemilu yang mahal dan memungkinkan persaingan sehat antar caleg.
“Jadi tertutup proporsional, dasarnya adalah pemahaman tentang fungsi pengurus, sedangkan kalau terbuka itu popularitas,” kata Hasto.
Sebelumnya, delapan parpol peraih kursi DPR menyatakan penentangan terhadap kembalinya pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Mereka ingin sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara calon tetap dilanjutkan.
Mereka juga meminta MK memperhatikan pesatnya perkembangan demokrasi di Indonesia dalam memutus perkara.
Diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menguji pasal-pasal dalam UU Pemilu terkait sistem pemungutan suara.
“Kami meminta MK tetap konsisten dengan Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 sebagai bentuk partisipasi . dalam mengawal kemajuan demokrasi Indonesia,” bunyi salah satu butir pernyataan delapan fraksi itu.
(thr/bmw)
[Gambas:Video CNN]