Jakarta –
Banyak yang mempertanyakan mengapa Teddy Pardiyana tidak memberi tahu anak-anaknya soal utang Lina Jubaedah di bank. Aksinya menjual mobil Rizky Febian dengan dalih membayar utang Lina Jubaedah justru menyeret Teddy Pardiyana menjadi terdakwa.
Sejak kematian dini Lina Jubaedah, Teddy selalu mengatakan bahwa istrinya tidak meninggalkan hutang, bahkan piutang sekitar Rp 2 miliar. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati memberikan penjelasan.
“Penjelasan Pak Teddy, kenapa ini (masalah utang) tidak muncul dari awal, karena saat almarhum meninggal dibicarakan terkait pembunuhan terencana, yaitu sampai lupa dengan utang yang harus dibayar Pak Teddy ke bank,” kata Wati Trisnawati dalam konferensi pers virtual.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Terkait piutang, saya tidak tahu karena kami belum menjadi pengacara (Teddy Pardiyana). Ketika kami menjadi pengacara, apa yang disampaikan sudah konsisten,” sambungnya.
Pengacara Teddy Pardiyana mengatakan, berdasarkan penjelasan klien, Lina Jubaedah meminjam uang dari Bank Panin dengan jaminan BPKB mobil adiknya.
“Terkait Panin Bank, dia (Lina Jubaedah dan Teddy) meminjam dari Panin Bank dengan jaminan BPKB Avanza Veloz milik almarhum kakak Ibu. Kami memiliki bukti bahwa ketika Pak Teddy ingin melunasi Bank Panin, BPKB diminta oleh almarhum kakaknya namanya Yani. Ada buktinya, Yani menerima BPKB,” kata Wati.
“Jadi ada hal-hal yang tidak terungkap dalam berkas perkara, terkait pembayaran ke Bank Panin, bukti pembayarannya sudah ada di berkas. Ada beberapa file yang memang menguntungkan, tapi Pak Teddy tidak ada. ,” jelasnya.
Namun, menurut pengacara Teddy Pardiyana dalam sidang kemarin, Putri Delina pernah memberikan uang Rp 116 juta untuk melunasi utang Lina. Meski Teddy membantah pengakuan tersebut, ia mengaku hanya menerima Rp 20 juta.
“Terkait utang saat penjelasan, proses tanya jawab, tidak terungkap. Saat saya menyerahkan bukti penyerahan uang Pupung (orang yang berutang Lina) kepada Putri Delina di depan majelis hakim, ada adalah keterangan dari Pak Ecep, bahwa uang telah diminta oleh Pak Teddy sebesar Rp 115 juta untuk membayar hutang ke Bank Panin, Pak Ecep juga melihat Putri memberikan uang tersebut kepada Pak Teddy untuk membayar (utang Lina Jubaedah) ke Bank Panin),” kata Wati.
“Dia bilang tidak tahu apa-apa soal utang dan piutang, tapi saat ditanya di hadapan majelis hakim, Pak Teddy mengatakan dia meminta Bank Panin sebesar Rp 115 juta dan diberikan Rp 116 juta oleh Putri. Teddy membantah menerima uang Rp 20 juta. Panin Bank adalah Pak Teddy sendiri yang meminjam dari KUR BRI kurang lebih Rp 100 juta. Sedangkan hasil penjualan mobil itu digunakannya untuk membeli mobil seharga Rp 70 juta,” ujarnya.
Simak Video “Teddy Jalani Praperadilan Usai Jadi Tersangka Laporan Rizky Febian”
[Gambas:Video 20detik]
(pus / ingin)