Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyinggung pasal itu zina diatur dalam KUHP (Kode kriminal) antara satu negara dengan negara lain tidak dapat dibandingkan.
“Membahas pasal-pasal kejahatan seksual tidak bisa dibandingkan. Amerika tidak bisa dibandingkan dengan Indonesia,” kata Edy dalam program TV CNNIndonesia, Kamis (8/11).
Menurut dia, negara asing perlu tetap menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah dan DPR dalam meratifikasi KUHP yang baru. Sedangkan tugas pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang adalah menjelaskan sejelas-jelasnya isi KUHP yang baru.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Bahwa ada concern asing dari Amerika dan Australia, tugas kita membentuk undang-undang agar sejelas mungkin,” ujarnya.
Ia mencontohkan isu kumpul kebo atau zina yang menjadi perbincangan hangat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar pelaku industri pariwisata tidak khawatir. Alasannya, tindak pidana zina merupakan delik aduan.
“Kami sedang menyiapkan penjelasan resmi terkait industri pariwisata dan luar negeri. Pertama, KUHP tidak serta merta berlaku, masih ada tiga tahun lagi dan yang lebih penting itu termasuk asosiasi perhotelan di Indonesia,” katanya.
“Pasal ini tidak perlu dikhawatirkan karena penerapannya tidak mungkin dilakukan dengan razia,” tambah Edy.
Sebagai informasi, DPR secara resmi mengukuhkan RKUHP sebagai undang-undang pada Selasa (12/6). Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan umum yang menganggap KUHP baru memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar hak asasi manusia (HAM) atas kebebasan berekspresi.
Sorotan juga datang dari media internasional yang menurut mereka KUHP baru Indonesia semakin menyentuh urusan pribadi dan rumah tangga individu, khususnya pasal zina.
Selain itu, beberapa media asing juga mengutuk hukuman yang menghina presiden dan lembaga negara yang dianggap melanggar ideologi Pancasila itu sendiri.
(mnf/DAL)
[Gambas:Video CNN]