liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Atasi Krisis Lebih Besar dari Covid, RI Dapat Bantuan Rp718 M

Atasi Krisis Lebih Besar dari Covid, RI Dapat Bantuan Rp718 M

Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia, rumah bagi hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, telah menerima pembayaran pertama sebesar Rp 718,46 miliar atau US$ 46 juta dari United Nations Development Programme (UNDP).

Penarikan dana ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada Desember 2022 sebesar Rp. 440,72 miliar atau US$ 28,15 juta (kurs Rp 15.655). Sedangkan penarikan dana kedua dilakukan pada Januari 2023. Adapun nilainya mencapai Rp 277,74 miliar atau US$ 17,94 (kurs Rp 15.480).

Sebagai informasi, bantuan senilai Rp718,46 miliar itu merupakan bagian dari program pendanaan senilai US$103,8 juta yang telah disetujui oleh Green Climate Fund (GCF). Pendanaan ini disalurkan menyusul keberhasilan penurunan emisi dari sektor kehutanan selama 2014-2016.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura mengatakan dana tersebut merupakan bagian dari skema Pembayaran Berbasis Hasil (RBP) GCF untuk mengurangi emisi melalui implementasi REDD+.

“Peran UNDP sebagai entitas terakreditasi GCF dan juga mitra terpercaya BPDLH dan Pemerintah Indonesia untuk program NDC adalah memfasilitasi pembayaran dengan menggunakan modalitas Program Pembayaran Berbasis Kinerja (PBP) UNDP, yang bertujuan untuk memaksimalkan transparansi dan efektifitas dana,” ujar Shimomura, Rabu (8/2/2023).

Shimomura menambahkan bahwa pendekatan manajemen proyek yang inovatif ini memungkinkan pencairan dana lebih cepat dari UNDP ke Pemerintah Indonesia daripada melalui manajemen proyek konvensional, tanpa mengurangi kualitas implementasi dan tujuan penggunaan hasilnya.

UNDP sendiri telah mentransfer dana tersebut ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

BPDLH sendiri memiliki mandat untuk mengelola dana lingkungan. BPDLH secara resmi dibentuk untuk menyalurkan dana lingkungan dan iklim untuk mendukung komitmen Kontribusi Nasional (NDC) Indonesia untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060, dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai bagian dari mandat dan komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim.

UNDP menegaskan, pencairan dana tersebut dilakukan setelah hasilnya diverifikasi oleh tim independen yang menunjukkan perkembangan lima indikator program PBP yang direvisi pada 2022.

Pencapaian ini menunjukkan respon Indonesia terhadap ancaman perubahan iklim, serta mencerminkan pengakuan internasional dan peningkatan kepercayaan terhadap pengelolaan hutan lestari dan upaya pelestarian lingkungan oleh pemerintah.

“Ini merupakan tonggak penting bagi Indonesia dalam upaya memenuhi janji iklimnya, terutama dalam membangun inisiatif REDD+ sebagai katalis pembangunan berkelanjutan,” kata Shimomura.

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengambil tindakan untuk melanjutkan upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Beliau menekankan bahwa BPDLH sebagai pengelola dana memiliki mandat untuk mengelola dan menyalurkan dana skema pembayaran berbasis hasil dari GCF untuk REDD+ sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

‘Kiamat’ Es Kutub Nyata, Kota-Kota di Asia Tenggara Dalam Bahaya

(ha ha)