Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru terkait Produk Asuransi Terkait Investasi (PAYDI) sejak Oktober lalu. Hal tersebut tertuang dalam penerbitan Surat Edaran OJK RI Nomor 5/SEOJK.05/2022, dan merupakan penyempurnaan dari peraturan PAYDI.
Regulasi terbaru ini berfokus pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan manajemen aset. Dengan diterapkannya aturan baru PAYDI diharapkan dapat meningkatkan praktik pemasaran dan transparansi informasi, sehingga pemegang polis benar-benar memahami PAYDI yang dibelinya. Penyempurnaan aturan baru PAYDI juga meningkatkan kehati-hatian perusahaan asuransi dalam mengelola proteksi dan aset keuangan di dalamnya.
Prudential Indonesia pun menyambut baik aturan baru tersebut. Peningkatan ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk menyongsong era baru di industri asuransi.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan OJK terkait pembentukan regulasi baru PAYDI. Kebijakan ini memperkuat dan menyempurnakan langkah-langkah yang terus dilakukan Prudential Indonesia dari waktu ke waktu. Prudential Indonesia berkomitmen untuk membantu nasabah/calon nasabah memahami produk PAYDI dengan baik, sehingga mereka dapat merasakan manfaat perlindungan yang optimal, serta selalu merasa aman dan terlindungi dalam melangkah menuju masa depan,” ujar Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triawardhani.
Selain itu, penyempurnaan aturan PAYDI memberikan kesempatan bagi nasabah/calon nasabah untuk lebih memahami hak dan kewajibannya berdasarkan polis, termasuk kendali dan tanggung jawab penuh nasabah dalam menentukan hari libur premi. Jika sebelumnya premium holiday akan berlaku otomatis saat nasabah tidak melakukan pembayaran premi, kini nasabah harus mengajukan premium holiday dan perusahaan akan memberikan informasi mengenai kecukupan nilai tunai untuk kelanjutan polis. .
Dengan begitu, nasabah lebih terlibat aktif dan lebih bertanggung jawab untuk memperhatikan polis asuransi dan nilai tunainya. Sehingga mereka dapat membuat keputusan yang lebih cerdas.
“Prudential Indonesia siap menerapkan aturan baru PAYDI, dan tetap berkomitmen untuk cepat beradaptasi dan menghadirkan inovasi yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan cita-cita perusahaan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera, sehingga dapat mencapai yang terbaik. hal-hal dalam hidup,” kata Michelle. .
Ia mencontohkan, penyempurnaan aturan PAYDI memperkuat komitmen Prudential Indonesia untuk menjaga profesionalisme dalam memenuhi berbagai kebutuhan perlindungan dan pengelolaan aset klien sesuai dengan kemampuannya.
Prudential Indonesia juga optimis menjadi yang terdepan dan spesialis layanan PAYDI di tanah air. Hal ini didukung oleh fondasi keuangan yang kokoh yang dibangun oleh Prudential Indonesia selama 27 tahun, salah satunya dibuktikan dengan membayar klaim dan manfaat sebesar Rp16,6 triliun dan melindungi 2,5 juta tertanggung sepanjang tahun 2021.
(adv)