Jakarta, CNNIndonesia —
Badan Penanggulangan Bencana Federal (FEMA) Amerika Serikat (AS) akan mengakhiri masa darurat bencana COVID 19 pada 11 Mei.
Keputusan ini bertepatan dengan pencabutan dua status bencana terkait pandemi oleh pemerintah pusat.
Kepala Respons dan Pemulihan FEMA Anne Bink mengatakan periode darurat pandemi sekarang berlaku di 50 negara bagian, lima distrik, dan tiga distrik di India.
“Dengan pengumuman pemerintah untuk mengakhiri status darurat kesehatan masyarakat dan deklarasi bencana nasional pada 11 Mei 2023, kami mengumumkan hari ini bahwa deklarasi bencana COVID-19 FEMA juga akan berakhir pada 11 Mei 2023,” kata Bink seperti dilansir Reuters, Jumat (10/2) ).
FEMA mengucurkan lebih dari US$104 miliar atau sekitar Rp 1.575 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.150 per dolar AS) dalam bentuk bantuan kepada pemerintah negara bagian, lokal, suku dan teritorial, serta organisasi nirlaba dan penyintas untuk proyek darurat, pemakaman . bantuan, bantuan berkabung, upah, dan layanan konseling krisis. Bantuan ini juga termasuk pembukaan jalur vaksinasi masyarakat.
Bink memastikan seluruh biaya yang layak diklaim selama masa darurat akan tetap dicairkan hingga 11 Mei mendatang. Selain itu, akan ada periode penyelesaian setelah tanggal tersebut bagi warga untuk mengajukan pengembalian dana.
Selanjutnya, bantuan pemakaman akan dilanjutkan setelah 11 Mei. Dalam hal ini, keluarga yang kehilangan orang yang dicintai akibat COVID-19 berhak atas US$9.000 atau sekitar Rp136,35 juta untuk biaya pemakaman.
(sfr)