Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang produk saving plan yang dimiliki industri asuransi. Tujuannya adalah untuk mencegah hilangnya pelanggan sebagai akibat dari perusahaan yang berpotensi tidak bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Dewan Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hal itu tercermin dalam kasus Wanaartha Life, sehingga perlu dilakukan kajian terhadap produk-produk saving plan atau sejenisnya di perusahaan asuransi.
“Jadi kita akan review produk-produk saving plan, semua produk asuransi. Ini karena menjanjikan return yang sangat tinggi dan ini bisa memberikan dampak yang beragam,” ujarnya dalam acara FGD OJK di Bogor, Jumat (12/2).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Lanjut Ogi, produk unitlink telah diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang penyelenggaraan Produk Asuransi Terkait Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah yang berlaku mulai Maret 14 2022.
“Tapi kalau unitlink ada SE, OJK tegas, batas waktunya Maret 2023. Produk diulang lagi, proses underrating, calon pemegang polis sudah benar, harus dicatat,” jelasnya.
Data OJK mencatat pungutan pendapatan/iuran premi periode Januari-Oktober 2022 sebesar Rp255,2 triliun, naik 1,81 persen year on year (yoy).
Sedangkan akumulasi klaim pada periode yang sama sebesar Rp 185,47 triliun, naik 3,33 persen yoy. Sedangkan untuk claim ratio Oktober, OJK menyatakan sudah mencapai 72,68 persen.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
kasihan! Klaim Pelanggan Wanaartha Hanya Membayar Rp 3 Juta
(hsy/hsy)