Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaadmadja buka-bukaan soal rencana kliennya membawa kasus itu ke pengadilan. Ini terkait kasus pembobolan rekening senilai Rp 345 juta oleh seorang tukang becak.
Kasus ini murni kelalaian pelanggan. Nasabah tidak hati-hati dalam menjaga buku tabungan, KTP, PIN sehingga penipu bisa memalsukan tanda tangan pemilik rekening.
Jahja juga menjelaskan, dalam fakta persidangan terkait kasus tersebut, ditemukan bahwa nasabah lalai dalam membagikan informasi rahasia seperti PIN. Selain itu, diketahui nasabah lalai dengan tidak menyimpan KTP dan buku tabungan hingga berpindah tangan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kasus seperti ini kemungkinan terjadi 1 dari 10 juta. Dia tahu semua PIN ATM, buku tabungan, dan kartu identitas,” kata Jahja dikutip detikcom, Selasa (24/1/2023).
Jahja menjelaskan, kasir sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan. “Kami menilai kasir kami tidak salah, karena datanya benar,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, perusahaan percaya bahwa kasir telah beroperasi sesuai prosedur dan profesionalisme. BCA juga diminta untuk bersaksi di pengadilan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
BCA Sebut Challenge Chip Supply untuk Kredit Mobil Listrik
(dhf/dhf)