Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, pengawasan khusus 13 perusahaan asuransi dikurangi menjadi 11. Hal itu disampaikan Ketua Harian Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam acara Media Conference Pengembangan dan Pengawasan Kebijakan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). , Kamis (2/2/2023) ).
“Terkait pengawasan asuransi ada dua yaitu pengawasan normal dan pengawasan khusus. Perkembangannya sekarang sudah ada 2 perusahaan yang berhasil direstorasi dan kembali ke pengawasan normal,” terangnya.
Tiga dari sebelas perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL), dan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun, Ogi menolak untuk sebutkan yang lainnya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia mengatakan, ada satu perusahaan yang dicabut izin usahanya, yakni Wanaartha. Selain itu, ada perusahaan asuransi yang berada di bawah pengawasan khusus yang tidak bisa disebutkan namanya.
“Jadi sekarang ada 11 perusahaan yang kita kerja sama tapi akan kita review progresnya dan akan kita tetapkan status pengawasan khusus,” pungkas Ogi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Hati-hati, ini rangkaian asuransi di bawah pengawasan OJK
(Zefanya Aprilia/ayh)