Jakarta, CNBC Indonesia – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku pihaknya dan jajarannya masih kesulitan mengumpulkan pajak dari pekerja lepas di Indonesia.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan tahunan KKP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada 2021 mencapai 98,73%. Sedangkan rasio kepatuhan non pegawai swasta hanya 45,53%.
Berdasarkan laporan KKP 2021 juga disebutkan bahwa dari 4,07 juta Wajib Pajak orang pribadi bukan pegawai yang telah terdaftar dan wajib SPT, hanya 1,85 juta Wajib Pajak orang pribadi bukan pegawai yang telah menyampaikan SPT tahun 2021.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Suryo menjelaskan, berdasarkan kepatuhan penyampaian SPT pegawai perorangan pada tahun 2021 yang mencapai 98% karena pemungutan pajak dilakukan oleh pemberi kerja.
“Untuk pengawasan, kami bekerja sama dengan pemberi kerja, sehingga kepatuhan SPT tinggi dan format penyampaian SPT mudah,” jelas Suryo dalam konferensi APBNKita, Kamis (24/11/2022).
Sementara untuk penyampaian SPT bukan pegawai, Suryo mengakui masih sulit bagi KKP untuk menyusun format penyampaian laporan yang sederhana.
Wajib Pajak non pegawai ini pun membutuhkan usaha atau tenaga ekstra karena harus menghitung dan melaporkannya sendiri.
“Karena pegawai ini tidak menyampaikan format self assesment, hitung sendiri, lapor sendiri dan kami pantau SPT terkait,” jelas Suryo.
“Ini PR (pekerjaan rumah tangga) untuk meningkatkan basis wajib pajak yang wiraswasta, bukan pengusaha,” kata Suryo lagi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Kejar Rekor Penerimaan Pajak 2023, Kemenkeu Akui Bisa
(ha ha)