Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan tingginya harga beras di pasaran.
“Jadi kalau harga gabah tidak bisa dikendalikan maka harga beras akan tinggi. Makanya perlu batasan maksimal,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta . , Rabu lalu sebagaimana dikutip Minggu (19/19/2019) 3/2023).
Untuk gabah HPP, Gabah Kering Giling (GKP) ditetapkan di tingkat petani dengan harga Rp5.000 per kg dan di tingkat penggilingan dengan harga Rp5.100 per kg. Sedangkan Gabah Kering Giling (GKG) di pabrik Rp 6.200 per kg dan di gudang Bulog Rp 6.300 per kg. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan tingkat giling 95%, kadar air 14%, biji pecah 20%, gabah maksimal 2%, dihargai Rp 9.950 per kg.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Beli Gabah atau Beras Pemerintah, HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp 4.200 dan di pabrik Rp 4.250 per kg. Sedangkan HPP GKG ditetapkan Rp 5.250 per kg di tingkat petani dan Rp 5.300 per kg di pabrik. Sedangkan HPP beras di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.
Foto: Pedagang melayani pembeli beras di Pasar Ciledug, Tangerang Selatan, Jumat (17/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pedagang melayani pembeli beras di Pasar Ciledug, Tangerang Selatan, Jumat (17/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
“Struktur biaya sudah kita hitung dan Presiden bilang harus menguntungkan di tingkat petani, harga wajar bagi produsen dan operator serta konsumen. Jadi angka Rp 5.000 ini sudah cukup, artinya mungkin tidak 100% menyenangkan sesama petani, tapi angka ini sudah bagus. dari Rp4.200 menjadi Rp5.000,” katanya.
Sementara itu, HET beras juga meningkat. HET beras diterapkan berdasarkan zona, yaitu zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan. Serta, zona 3 Maluku dan Papua.
Untuk beras medium zona I HET Rp 10.900 per kg, zona II Rp 11.500 per kg, zona III Rp 11.800 per kg. Kemudian untuk zona beras premium I Rp 13.900 per kg, zona II Rp 14.400 per kg, dan zona III Rp 14.800 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras Rp 9.950 per kg medium dan Rp 13.300 per kg premium. Kemudian untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg.
Dibandingkan dengan HET beras sebelumnya, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Barat. Tenggara (NTB), serta Sulawesi, HET beras medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras Rp 9.950 per kg medium dan Rp 13.300 per kg premium. Kemudian untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg.
“Sedangkan untuk HET ini, kami sudah membagi 3 zona yang sudah dikirimkan ke pengguna HET,” ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Mendag Beri Ultimatum Bulog Soal Impor Beras, Begini Katanya
(wah/wur)