Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegur terdakwa Ricky Rizal or Brigadir RR soal kesaksiannya yang tidak masuk akal terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kabag Propam. Freddy Sambo.
Peringatan itu disampaikan hakim saat Ricky menjadi saksi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Di awal, Ricky menjelaskan kronologi pembunuhan Brigadir J mulai dari kejadian di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Hakim Wahyu kemudian menyinggung keluarga Ricky. Ia yakin Ricky telah menutupi apa yang sebenarnya terjadi dengan memberikan kesaksian palsu.
“Apakah kamu tidak mencintai anakmu?” tanya hakim.
“Sayang, Tuanku,” jawab Ricky.
“Kau berkorban untuk menutupi ini?” kata hakim.
“Siap atau tidak,” jawab Ricky.
Menurut hakim, kesaksian palsu yang diberikan Ricky telah merenggut masa depan buah hatinya. Ricky bersikeras menutupi pembunuhan Brigadir J, tapi hakim menganggap apa yang dikatakan Ricky konyol.
“Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anakmu untuk menutupi semua ini, sampai hari ini kamu masih bersembunyi seperti ini. Sepertinya aku percaya ceritamu, mulai sekarang aku mengabaikan ceritamu. Aku tahu ketika kamu berbohong. Ketika kamu tidak . Bilang enggak masuk akal. CCTV-nya jelas, bukti CCTV-nya jelas,” kata hakim Wahyu.
Hakim bersikukuh tidak membutuhkan informasi dari Ricky. Pasalnya, kasus pembunuhan Brigadir J terbuka untuk disidangkan karena kesaksian Bharada E.
“Coba ingat-ingat istri dan anak-anakmu. Mereka berdoa agar kamu mendapat keringanan, tapi dengan cara ini kamu berusaha menutupi semua kejadian. Aku ingatkan, aku tidak butuh pengakuanmu karena sudah jelas dari awal. ., kasus ini terbuka, bisa dilanjutkan dengan persidangan ini, karena kesaksian Eliezer. Bukan kesaksian saudara saya,” katanya.
Duduk sebagai terdakwa adalah Bharada E dan Strong yang didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky juga sebagai terdakwa.
Kejahatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Pembunuhan Briptu J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo bernomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo dikatakan telah menembak Brigadir J.
Diduga latar belakang pembunuhan itu karena Putri dilecehkan oleh Briptu J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Klaim tersebut dibantah pihak keluarga Briptu J.
(lna/DAL)
[Gambas:Video CNN]