Jakarta –
Operator seluler Telkomsel telah menyusun rencana setelah mendapatkan banyak spektrum frekuensi dari PT Berca Hardayaperkasa setelah mematikan layanan internet mereka, Hinet, pada 16 November 2022.
Telkomsel telah setuju untuk mengalihkan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita tersebut frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Berca Hardayaperkasa.
Hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan tersebut berlokasi di pulau Sumatera, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Transfer pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa telah diserahterimakan kepada Telkomsel mulai 18 November 2022.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Seluruh proses transfer telah disetujui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, dengan salah satunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 71 angka 5 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 33 UU No. .36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat mengalihkan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. .
“Telkomsel akan mengoptimalkan alokasi pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk mempercepat komitmen perusahaan terhadap pemerataan akses jaringan broadband, khususnya di luar Pulau Jawa, serta mendorong peningkatan kualitas pengalaman koneksi digital di seluruh tanah air,” kata Wapres Komunikasi Perusahaan. Telkomsel, Saki Hamsat Bramono dalam siaran persnya.
Cominfo Memperbaharui 2.1 GHz
Cominfo akan melakukan reorganisasi atau reorganisasi frekuensi di pita 2,3 GHz, karena pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi yang tidak bersebelahan.
Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Frekuensi Radio. Spektrum pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Berdasarkan penelitian pendahuluan, sebaiknya dilakukan re-farming di daerah di luar Pulau Jawa, yaitu Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan Pulau Sulawesi bagian selatan.
Hasil reorganisasi frekuensi di area ini akan mengakibatkan masih belum meratanya distribusi bandwidth secara nasional bagi pemegang IPFR di pita tersebut. frekuensi 2,3 GHzyaitu PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom.
Distribusi bandwidth yang masih belum seragam dirasa masih belum optimal karena masih terdapatnya kondisi co-channel pada beberapa zona yang berbatasan langsung sehingga diperlukan prosedur koordinasi pada daerah perbatasan antar zona.
Prosedur koordinasi yang akan dilakukan oleh PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom membutuhkan pembagian resource Physical Layer Cell Identification (PCI) dan Root Sequence Index (RSI).
“Oleh karena itu, PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom sedang melakukan pembahasan teknis terkait penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz setelah dilakukan re-farming sehingga didapatkan pengaturan teknis yang paling optimal,” pungkas Kominfo.
Simak Video “Merger Telkomsel-IndiHome Akan Diumumkan Awal Tahun 2023”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fai)