Jakarta, CNN Indonesia —
Terdakwa kasus pembunuhan berencana juga mantan Kepala Divisi Propam Polri Freddy Sambo panggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharad E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak lima kali. Sedangkan Sambo tidak menembak.
Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Pengakuan itu bermula saat hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, bersikeras bahwa hasil poligraf atau tes deteksi kebohongan terkait pernyataan Sambo tidak menembak Brigadir J adalah bohong.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Hakim kemudian menanyakan berapa kali Bharada E menembak Brigadir J. Sambo mengatakan Bharada E menembak sebanyak lima kali.
“Jika Anda benar-benar ingin jujur, saya ingin menanyakan ini kepada Anda. Pertanyaan terakhir saya adalah berapa kali Richard menembak?” tanya hakim.
“Setelah kejadian itu saya baru tahu lima kali,” kata Sambo.
“Lima kali?” tanya hakim lagi.
“Ya,” jawab Sambo.
Sambo mengaku hanya mengetahui jumlah tembakan yang dilakukan Bharada E setelah penembakan. Padahal, saat itu Sambo bersebelahan dengan Bharada E.
“Setelah kejadian itu, kamu pikir kamu melihat kakakmu di depanmu, tepat di sebelahnya?” tanya hakim.
“Aku sudah bilang pada Tuanku, jadi, kejadiannya begitu cepat,” jawab Sambo.
Selain itu, Sambo juga menegaskan tidak ikut serta dalam penembakan Brigadir J.
“Apakah kamu menembak atau tidak?” tanya hakim.
“Saya jawab di awal, saya tidak menembak,” kata Sambo.
Hakim juga menanyakan siapa yang menembak Brigadir J selain Bharada E. Hal ini karena terdapat tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J.
“Tidak, mereka tidak menembak. Ini pemeriksaan pendahuluan dari otopsi. Ada tujuh luka tembak di tubuh dan enam luka tembak keluar. Kalau Anda mengatakan lima, siapa yang menembak dua?” tanya hakim lagi.
“Entahlah,” jawab Sambo.
“Ada orang lain yang menembak?” kata hakim.
“Saya tidak tahu,” kata Sambo.
“Ya nanti hakim yang mengambil kesimpulan,” kata hakim.
Duduk sebagai terdakwa adalah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawatihi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Pembunuhan Briptu J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo dikatakan telah menembak Brigadir J.
Diduga latar belakang pembunuhan itu karena Putri dilecehkan oleh Brigjen J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Klaim tersebut dibantah pihak keluarga Brigjen J.
(Senin/Senin)
[Gambas:Video CNN]