Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia khususnya peserta BPJS Kesehatan. Dipastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan bertambah hingga tahun 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengulangi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (22/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jadi dari segi politik sulit diterima, makanya Pak Presiden minta kalau bisa jangan dinaikkan sampai 2024. Jadi kita betul-betul pastikan jabatan politik pemerintah ini tidak naik sampai 2024,” ujar Budi.
Kepastian tidak akan ada perubahan besaran iuran baik untuk BPJS Kesehatan kelas 1, 2, maupun 3, kata dia, tetap terjamin meski ada penyesuaian tarif Indonesia Case Based Group (INA CBGs) dari BPJS Kesehatan. ke rumah sakit berkisar antara 12-30 persen.
Dari sisi neraca BPJS Finance, kata Budi, hingga 2024 masih kuat termasuk untuk membayar tarif baru INA CBGs yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2023. Dengan demikian, diperkirakan tahun 2025 untuk BPJS Kesehatan yang baru. penyesuaian tingkat iuran akan berlaku.
“Harus ada kenaikan tarif yang menurut saya wajar. Rumah sakit tidak mungkin tidak menaikkan gaji karyawannya selama 5 tahun, tidak mungkin. Sekarang kita hanya perlu mengedukasi masyarakat bahwa kenaikan iuran itu sesuatu sangat wajar. Lakukanlah,” kata Budi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, penyesuaian tarif INA-CBG berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar rawat inap (KRIS) tentu akan menaikkan tarif kelas BPJS Kesehatan secara drastis. termasuk untuk kelas 3.
Apalagi, lanjutnya, jumlah populasi peserta iuran kelas 3 adalah 70 persen dari total peserta BPJS Kesehatan. Sehingga tidak menutup kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 akan mencapai sekitar Rp 70.000 dari sekarang Rp 35.000.
“Jadi kenaikannya tidak wajar dan sebenarnya sudah dilakukan simulasi oleh aktuaris. Kalau kenaikannya sesuai tarif kelas 2, otomatis premi kelas 3 juga harus naik menjadi Rp 70.000, bukan lagi Rp 40.000,” ujar Kadir. .
Namun, dia juga memastikan sesuai instruksi Presiden Jokowi yang disampaikan Menkes Budi, hingga 2024 belum ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, berdasarkan perhitungannya, kenaikan tarif premi kelas III dipastikan akan membebani masyarakat ke depan. Sehingga harus ada pertimbangan matang sebelum ditetapkan pada tahun 2025.
“Kalau dinaikkan menjadi Rp 70.000, sekarang tidak cukup. Kalau naik Rp 70.000, banyak kesalahpahaman orang kaya dan miskin bahwa preminya sama, sebut saja Rp 70.000. Artinya melanggar konsep dasar jaminan kesehatan sosial,” kata Ali.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Menkes Jelaskan Tingkat Kelas Standar BPJS Kesehatan
(mij/mij)