Jakarta –
Aktor Revaldo ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Polda Metro Jaya. Hasil tes urin Revaldo positif menggunakan narkoba.
Ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap dalam kasus barang terlarang. Sebelumnya, dia ditangkap dalam kasus yang sama sebanyak dua kali.
Kali ini, Polda Metro Jaya dalam keterangan yang beredar membenarkan Revaldo dijerat sejumlah pasal. Bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan beberapa barang bukti yang ditemukan berupa obat-obatan nabati dan non nabati.
Dalam keterangan rilis yang diterima detik.com, Kamis (12/1/2023), Revaldo dijerat Pasal 111 dan Pasal 112.
Kedua pasal tersebut berbunyi: Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan pabrik anak perusahaan. Setiap orang yang berhak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menangani, atau menyiapkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf Pasal 111 ayat ( 1) Hukum. Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pemeriksaannya, Revaldo menjelaskan barang terlarang itu didapat dari dua orang bernama Tia dan Guntur.
Hingga kini, Revaldo masih ditahan di Polda Metro Jaya bersama barang bukti yang ditemukan di TKP kedua di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 9 Januari 2023 pukul 04.30 WIB.
Tonton Video “Revaldo Ditangkap Lagi Karena Narkoba”
[Gambas:Video 20detik]
(babi/ingin)