liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Dua Polisi Berpelukan Usai Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dua polisi terdakwa berpelukan usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Kamis (16/3).

Jakarta, CNNIndonesia

Kedua polisi yang dituduh itu berpelukan setelah mendapatkan melepaskan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara persidangan Tragedi Ujian yang menewaskan 135 orang, Kamis (16/3).

Mereka adalah mantan Kapolres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kapolres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Hakim mengatakan keduanya tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan agar Bambang dan Wahyu segera dibebaskan dari tahanan.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Menanggapi hal tersebut, Bambang dan tim penasihat hukumnya pun menerima. Mereka kemudian berpelukan setelah sidang ditutup.

“Terima kasih,” kata terdakwa Bambang.

Hal senada disampaikan Wahyu usai sidang. Dia mengaku menerima keputusan hakim. Setelah itu terdakwa dan pengacaranya saling berpelukan.

“Terima kasih, Tuanku,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih berpikir untuk memberikan tanggapan atas pembebasan hakim tersebut.

“Kami masih memikirkannya,” kata jaksa.

Berbeda dengan keduanya, mantan terdakwa Danki 1 Brimob Polda Timur AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Majelis hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ujar hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3).

Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum Hasdarmawan mengaku telah memikirkannya sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

(frd/gil)

[Gambas:Video CNN]