Jakarta, CNBC Indonesia – Industri jasa keuangan Indonesia sedang tidak baik. Serangkaian kasus sempat membuat heboh, mulai dari asuransi hingga koperasi.
Masih hangatnya kenangan tentang kasus Indosurya yang kembali membuat heboh masyarakat. Alasannya, tersangka dalam kasus ini sebenarnya dibebaskan oleh hakim karena kasusnya harus di ranah perdata.
Lantas, bagaimana detail kasus ini beserta beberapa kasus lainnya?
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Indosolar
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah menghimpun dana masyarakat hingga Rp 106 triliun dengan nilai kerugian sekitar Rp 16 triliun untuk 6.000 nasabah. Total pelanggan Indosurya adalah 23.000 orang.
Meski menelan banyak korban, akhir cerita bencana ini tidak berakhir bahagia. Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penyelewengan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dibebaskan dari segala tuntutan pada Selasa (24/1/2023).
Sekarang, pemerintah sedang berjuang untuk mengajukan banding ke Kejaksaan Agung. Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD pada Jumat (27/1/2023).
KSP yang makmur
Jumlah korban KSP Sejahtera Bersama jauh lebih banyak. Menurut Bareskrim Polri, kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 8 triliun.
Gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai muncul pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama mengeluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan pengurus dan pengawasnya secara sepihak.
Teranyar, Tim Investigasi Bareskrim Polri juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di berbagai daerah. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Setelah terdeteksi, ternyata dana anggota sebesar Rp6,7 triliun berhasil dikelola. Selain itu, polisi menelusuri aset KSP dan menyita sejumlah dokumen.
Kemudian pada 23 Desember 2022, Polri menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penyelewengan dana nasabah sebesar Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama. Berkas kedua tersangka dalam kasus tersebut, yakni IS dan DZ, diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka yakni IS dan DZ diketahui merupakan pengawas Koperasi Sejahtera Bersama. Keduanya telah ditahan di Kejaksaan Agung dan sedang menunggu persidangan.