Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Paripurna DPR RI mengukuhkan Rancangan KUHP menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Parti Gerakan Indonesia Raya, Sufmi Dasco Ahmad.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan RUU KUHP pada pembahasan tingkat I, Kamis (24/11/2022). Ketika mekanisme berlaku, kesepakatan kemudian dibawa ke rapat pleno.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Berbicara RUU KUHP, tentu tak luput dari aksi demo besar-besaran yang terjadi di beberapa daerah termasuk Jakarta pada September 2019 lalu. Aksi demo besar-besaran yang juga menolak revisi UU KPK menyebabkan penundaan. pembahasan RUU KUHP.
Sebagai kilas balik, saat itu mahasiswa dari berbagai daerah berdemonstrasi serentak. Mahasiswa yang mengikuti aksi ini antara lain dari ITB, Trisaksi, Unindra, Stiami, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanegara, UPI, STMT Trisakti, dan UI.
Mereka menolak revisi KUHP dan draf KPK. Aneka spanduk bertuliskan ‘Hentikan Intervensi KPK’ hingga ‘Mahasiswa Bersama KPK’.
Berikut beberapa fakta tentang demonstrasi mahasiswa seperti dilansir detik.com.
1. Lokasi
Demonstrasi mahasiswa menolak RUU KUHP dan peninjauan Komisi Pemberantasan Korupsi berlangsung di beberapa daerah. Kemarin, Kamis (19/09/19) di Jakarta, mahasiswa menggelar aksi demo di gedung DPR/MPR. Mahasiswa berkumpul di Jl Gatot Subroto, Jakarta.
Selain di Jakarta, mahasiswa juga menolak UU KPK yang baru di gedung DPRD Ciamis, Jumat (20/09/19). Di lokasi, mereka memberikan sambutan terbuka.
Mahasiswa yang berkumpul membawa beberapa spanduk dan poster berisi penolakan RKUHP dan revisi UU KPK. Mahasiswa yang berdemonstrasi di depan gedung DPR RI memblokir jalan di sekitar lokasi.
Lebih dari 6 jam mahasiswa masih berdiri di depan Gedung DPR RI. Usai menggelar aksi protes RUU KUHP dan revisi UU KPK sejak pukul 13.00 WIB, Jalan Gatot Subroto ditutup untuk menampung masyarakat.
2. Penafian
Penolakan mahasiswa itu disampaikan di depan gedung DPR RI.
“Jadi pertama-tama kami sangat menyayangkan permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini. Mulai dari korupsi hingga demokrasi di Indonesia yang semakin terancam. Karena revisi UU KPK saja itu bukan upaya pemberantasan korupsi, yaitu malah disahkan malah,” kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra di lokasi.
“Kedua, ada wacana akhirnya pengesahan RKUHP padahal pasal-pasal di dalamnya masih belum penting, masih banyak masalah. Mulai dari masalah korupsi itu sendiri, kemudian masalah demokrasi yang paling kita soroti. Dua hal ini pada akhirnya membuat kita tidak percaya pada negara,” lanjutnya.
3. Keputusan Kesepakatan
Demonstrasi mahasiswa di Jakarta kemarin yang menolak pengesahan RUU KPK dan RKUHP akhirnya bertemu dengan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Audiensi digelar di Ruang KK I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam rapat tersebut, mahasiswa dan Sekjen DPR menyepakati kesepakatan.
Berikut pokok bahasan kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:
1. Aspirasi masyarakat Indonesia yang diwakili mahasiswa disampaikan kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang menghadiri rapat pada tanggal 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara pada rancangan undang-undang lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR berjanji akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk mengadakan rapat dalam hal menolak revisi UU KPK dengan DPR, menolak revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR dan mengukuhkan pelaksanaannya tanggal. pertemuan sebelum 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan amanat mahasiswa kepada anggota DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan RKUHP dalam empat hari ke depan.
Meski audiensi telah usai, perwakilan mahasiswa tetap menuntut agar aspirasinya dipenuhi.
Seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal penting dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah dirumuskan kembali sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan polemik seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
“Bahwa ada pasal yang masih dianggap kontroversial, saya kira kemarin sudah menjadi perhatian teman-teman kita dan kita lakukan kajian. Beberapa pihak menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” ujarnya, menambahkan, “Mungkin kita minta DPR dan pemerintah mensosialisasikan kepada publik tentang hal-hal penting agar masyarakat paham. Karena sebenarnya ada beberapa pasal yang kita koordinasikan, jangan sampai menjadi polemik,” lanjut Dasco.
Dasco menambahkan, masyarakat yang menolak bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, RKUHP telah melalui berbagai kajian.
“Kita punya landasan konstitusional. Yang tidak puas bisa coba ke MK misalnya. Karena kita punya RKUHP, saatnya. Kita berhenti lama. Sudah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi-lagi, dan kali ini hanya artikel penting yang nyatanya. Menurut kami, kalau disosialisasikan bisa diterima dengan baik di masyarakat,” ujar Dasco.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Check-in Hotel yang Belum Menikah Dihukum, Ini Draf Aturannya
(miq/miq)