Jakarta, CNBC Indonesia – Miliarder muda Sam Bankman-Fried menghadapi beberapa hukuman penjara dan perdata. Hal ini terkait dengan kasus jatuhnya perusahaan perdagangan crypto, FTX beberapa waktu lalu.
Faktanya, pria berusia 30 tahun itu belum dihukum hingga saat ini. Namun jika ada sanksi, pakar hukum dan partner di Nelson Mullins Riley & Scarborough, Richard Levin memprediksi beberapa penalti yang mungkin akan menjerat Bankman-Fried.
Kepada CNBC International, dia menjelaskan setidaknya ada tiga ancaman hukuman yang berbeda. Kemungkinan besar semuanya akan dihadapi Bankman-Fried secara serentak hanya di Amerika Serikat (AS).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Salah satunya dari Departemen Kehakiman AS. “[Potensi] pelanggaran undang-undang sekuritas, undang-undang penipuan bank, dan undang-undang transaksi elektronik,” jelasnya, dikutip Selasa (6/12/2022).
Sementara itu, mantan jaksa federal dan pengacara Renato Mariotti menjelaskan bahwa jaksa dapat menyatakan FTX melanggar kewajiban fidusia. Karena disinyalir menggunakan dana nasabah sebagai alat stabilisasi harga koin FTT FTX.
Selain tuntutan pidana, Bankman-Fried juga berpotensi menghadapi sanksi perdata. Misalnya, Levin mencontohkan Komisi Bursa, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi, perbankan nasional, dan regulator sekuritas bisa mengajukan kasus.
“Di tingkat ketiga, juga banyak tindakan yang bisa diambil, jadi ada beberapa tingkat paparan potensial bagi para eksekutif yang terlibat dengan FTX,” kata Levin.
Salah satu alasan FTX bangkrut adalah penggunaan dana klien oleh Alameda Research, sebuah perusahaan perdagangan crypto yang juga didirikan oleh Bankman-Fried.
Alameda dilaporkan memiliki “kode curang” sehingga dapat meminjam dana jauh lebih banyak dari FTX dibandingkan pengguna lain.
Bankman-Fried telah membantah penipuan. Dia hanya mengatakan ‘dana tidak sengaja tercampur’.
“Saya tidak pernah mencoba melakukan penipuan,” kata Bankman-Fried.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Investor Crypto Masih Takut, Apa yang Terjadi?