Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara soal kasus penambangan liar yang diungkap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan Gibran beberapa waktu lalu di media sosial Twitter sontak menghebohkan publik menyusul banyaknya penyebutan tambang ilegal yang didukung tokoh-tokoh mengerikan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya penambangan liar sangat merugikan negara. Apalagi, jumlah tambang ilegal di Tanah Air mencapai ribuan. Penambangan liar berarti kegiatan penambangan tidak memiliki izin dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selain merusak lingkungan, para penambang liar ini tentu saja tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya berasal dari pajak dan bukan pajak, seperti royalti, sewa tanah, dll. Adapun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2021, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) dari Kementerian ESDM tercatat sebesar Rp 75,48 triliun.
“Makanya (tambang liar), negara rugi banyak,” ujarnya saat ditemui usai pembukaan Rapat Koordinasi Penanaman Modal (Rakornas) 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Arifin mengatakan Kementerian ESDM saat ini sedang menindaklanjuti kasus penambangan liar yang digembar-gemborkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Arifin mengatakan Kementerian ESDM akan mengirimkan inspektur tambang yang akan mengevaluasi izin penambangan liar tersebut.
“Jadi izinnya dari sini. Nanti kami kirim inspektur tambang ke lokasi dan juga akan kami evaluasi reviewnya, izin dulu bagaimana,” ujarnya.
Selain itu, kata Arifin, penambangan harus melalui perizinan dan proses. Oleh karena itu, penambangan dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ada. Jika tambang tidak berlisensi, itu berarti ditinggalkan.
“Begitulah izin harus melalui proses yang harus memenuhi syarat. Lalu kenapa ada pembiaran,” ujarnya.
Sekadar informasi, ekspresi Gibran di media sosial seolah menjadi fenomena gunung es. Pasalnya, tidak hanya puluhan atau ratusan tambang ilegal di negeri ini, melainkan ribuan.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2021, jumlah Penambangan Tanpa Izin (PETI) alias penambangan liar telah mencapai 2.700 titik lokasi, terdiri dari 2.645 lokasi penambangan mineral ilegal dan 96 lokasi penambangan batu bara ilegal.
Menyusul maraknya penambangan liar, Kementerian ESDM sebelumnya berencana membentuk satuan hukum baru khusus untuk menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.
Saat ini, pengawasan pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Terkait penegakan hukum dan penguatan PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di bidang ESDM ditambah dengan rekomendasi Menko Polhukam, bahwa keberadaan unit penegak hukum di bidang ESDM adalah suatu keharusan. ,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana, dikutip Selasa (8/11/2022).
Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral dianggap perlu semata-mata untuk kepentingan negara.
“Di antaranya untuk PNBP yang lebih baik,” lanjut Rida.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Gibran Sebut Ada Ranjau Ilegal Didukung Horor, Jokowi Dilaporkan?
(wow)