Jakarta, CNBC Indonesia – Hal-hal memanas antara Google dan pemerintah Kanada. Pasalnya, raksasa teknologi asal Mountain View itu sedang menguji pemblokiran konten berita untuk segelintir penggunanya di Kanada.
Hal ini sebagai tanggapan atas kebijakan ‘Bill C-18’ yang diberlakukan pemerintah Kanada. Aturannya kurang lebih sama dengan ‘Hak Penerbit’ yang diusung Presiden Jokowi di Indonesia.
Undang-undang mewajibkan raksasa teknologi seperti Google dan Meta untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang memproduksi konten berita dan mendistribusikannya melalui platform mereka.
Menanggapi hal tersebut, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau akhirnya buka suara. Menurutnya, tindakan pemblokiran Google merupakan “kesalahan besar”, dikutip dari Reuters, Sabtu (25/2/2023).
Trudeau mengatakan larangan Google membuatnya tidak bisa berkata-kata. Nyatanya, itu mengganggunya.
“Saya sangat terkejut bahwa Google lebih suka memblokir konten berita untuk orang Kanada daripada membayar jurnalis untuk sesuatu yang mereka lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Facebook juga mengajukan keberatan atas pengungkapan peraturan pemerintah Kanada tahun lalu. Facebook juga mengancam akan memblokirnya jika aturan itu dilanggar.
Di Indonesia, Presiden Jokowi menegaskan Google dan Facebook harus membayar perusahaan media untuk berita. Desakan ini akan dituangkan dalam Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit.
Google mengomentari wacana peraturan dengan mengutip ‘hubungan antara perusahaan teknologi dan industri berita’. Perusahaan menekankan bahwa solusi terbaik adalah dengan menata aturan tersebut sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan diharapkan dapat terlibat dalam upaya tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Siap-siap, Google Ingin Blokir Gambar Ini Dari Internet!
(tiba)