Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada temuan transaksi video porno yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam kejahatan yang termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pelecehan Seksual Anak (CSA), pelaku menyalahgunakan penggunaan e-wallet untuk bertransaksi.
Menanggapi hal tersebut, GoPay menyayangkan adanya oknum yang memperdagangkan video porno untuk pembayaran melalui dompet digital. Head of GoTo Financial Corporate Communications Alina Darmadi juga menyatakan kasus ini merupakan penyalahgunaan layanan keuangan untuk tindakan kriminal yang tidak terkait dengan GoPay.
“Kami menyayangkan adanya penyalahgunaan jasa keuangan di Indonesia yang dilakukan oleh oknum untuk tindak pidana,” kata Alina dalam kesaksiannya, Jumat (30/12/2022).
“Dalam hal ini, GoPay selalu bekerjasama dengan aparat penegak hukum termasuk melaporkan kepada instansi yang berwenang seperti PPATK untuk setiap transaksi mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana,” ucapnya.
Lebih lanjut, Alina mengatakan kehadiran GoPay bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
“GoPay hadir untuk selalu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sebagai layanan pembayaran dan keuangan yang telah memiliki lisensi resmi, GoPay bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan untuk taraf hidup yang lebih baik,” ujarnya.
GoPay telah berkembang dari metode pembayaran yang hanya bisa digunakan di aplikasi Gojek menjadi salah satu pembayaran digital terdepan dengan layanan terlengkap. Tak hanya memberikan kemudahan dalam pengaturan keuangan, GoPay juga telah membantu jutaan masyarakat Indonesia mengakses layanan dan produk keuangan seperti perbankan digital, investasi, dan asuransi.
Lebih lanjut, Alina menyatakan GoPay tetap berkomitmen untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia dengan memperluas akses layanan keuangan bagi lebih banyak masyarakat unbanked dan underbanked.
(fhs/ega)