Jakarta, CNNIndonesia —
Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santosa meminta saksi ahli forensik Polri Heri Priyanto memperlambat rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat ajudan Freddy SamboAdzan Romer ingin membantu mengambil senjata Sambo yang terjatuh.
Rekaman closed circuit camera (CCTV) penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 diperlihatkan dalam konferensi bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Awalnya, CCTV memperlihatkan mobil berwarna hitam yang ditumpangi rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Duren Tiga. Putri dan beberapa orang turun dari mobil, termasuk Briptu J.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Tak lama kemudian, mobil Sambo tiba. Dia datang bersama asistennya, Adzan Romer.
Di belakang mobil Sambo, Romer yang berpakaian serba hitam tampak berdiri dengan cepat. Romer tiba-tiba berlari saat Sambo keluar dari mobil. Saat itu, hakim meminta rekaman CCTV diperlambat.
“Tolong perlambat video ini sebisa mungkin. Bisa diperbesar atau tidak di-crop atau tidak?” kata hakim Wahyu.
Rekaman itu memperlihatkan Romer rupanya meraih sesuatu, namun tidak bisa melihatnya dengan jelas karena terhalang oleh mobil Sambo.
Kemudian, Sambo terlihat berjalan memasuki rumah dinas tersebut. Dia mengenakan seragam dinas lapangan (PDL). Dari belakang, Romer mengawal Sambo sampai ke gerbang.
Dalam kesaksiannya, Romer mengaku pernah melihat senjata Sambo jatuh. Katanya senjata itu tipe HS.
Namun, Romer tidak dapat memastikan bahwa senjata HS yang diperlihatkan jaksa selama persidangan sama dengan yang pernah dilihatnya sebelumnya.
“Kak, apakah ini senjata HS yang kamu lihat waktu itu?” dia berkata.
“Saya tidak tahu senjata HS yang mana. Tapi itu senjata HS,” kata Romer.
Sambo Lurus BAI Putri
Di sisi lain, Ferdy Sambo meluruskan informasi berita acara pemeriksaan (BAI) istrinya, Putri Candrawati terkait kematian Brigadir J yang dibuat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Sambo usai mendengarkan keterangan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Mantan Kabag Propam itu menyebut kronologis kejadian dari keterangan Putri yang disampaikan ke Polres Metro Jaksel melalui mantan Wakabid Propam Polres Arif Rachman Arifin adalah rekayasa Sambo sendiri.
“Kronologis pernyataan Bu PC tidak diterima istri saya tapi saya teruskan ke Pak Arif,” kata Sambo.
Sambo juga mengatakan, pada 9 Juli 2022, BAI Putri belum sempat menandatanganinya karena sudah malam.
“Seingat saya tanggal 9, BAI istri saya belum ditandatangani karena sudah terlambat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Putri mengatakan telah menandatangani BAI pada 11 Juli lalu.
“BAI saya tandatangani tanggal 11 Juli, untuk yang lain saya tidak tandatangani,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Ridwan, BAI Putri terkait meninggalnya Brigadir J dibuat penyidik Polres Jaksel dari catatan yang diberikan AKBP Arif Rachman pada 9 Juli 2022.
“FS bilang tidak bisa ketemu langsung, saya ke atas dulu untuk cross check dengan Puan Putri,” kata Ridwan.
Sambo dan Putri dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigjen J bersama Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Perbuatan itu dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. . Kode kriminal.
(lna/fra)
[Gambas:Video CNN]