Jakarta, CNBC Indonesia – Harga set-top-box (STB) dianggap tidak naik di pabrikan. Namun ternyata masalah terjadi ketika berada di sisi retail. Kisaran harga STB seharusnya antara Rp 230.000 hingga Rp 250.000.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia menjelaskan, setelah berdiskusi dengan produsen tidak akan ada kenaikan harga STB. Informasi ini juga bisa dilihat jika Anda membeli langsung dari official store.
“Produser penyelenggara sedang mendiskusikan bahwa mereka tidak akan menaikkan harga set-top-box biasa. Kalau beli di official store tidak ada kenaikan,” terang Geryantika dikutip dari kanal YouTube Siaran Digital Indonesia, Rabu (25/1/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Bidang Regulasi Asosiasi Gabel Joegianto. Ia mengatakan, rata-rata harga STB antara Rp 230.000 hingga Rp 250.000, dan brand store masing-masing perangkat bisa langsung dilihat.
“Harganya sekarang Rp 230-Rp 250 ribu. Tidak ada kenaikan eksponensial oleh brand secara langsung,” ujar Joegianto di acara yang sama.
Geryantika menjelaskan, persoalan harga terjadi di sektor ritel. Setelah program Analog Switch Off (ASO) diterapkan dan permintaan STB membuat mereka menaikkan harga.
Ia menyayangkan pihak yang mencari keuntungan dari orang yang mencari STB.
“Masalahnya retail. Ketika ASO disebut supply-demand, orang yang mencari set top box harus diperbanyak. Orang otomatis berburu set top box mencari untung,” kata Gery.
“Sayang juga bahwa pengecer ini mendapat untung dari penderitaan sesama penggemar yang mencari set-top-box.”
Pemerintah juga berupaya menjaga kestabilan harga STB di toko ritel. Ia berharap harga jual perangkat tersebut tidak berbeda jauh antara produsen dan pengecer.
“Kalau pabrikan Rp 150 [ribu] yaitu Rp 150. Atau minimal kenaikan 10%,” jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Bingung beralih ke TV digital, Anda bisa ke Posko Kemenkominfo