Jakarta, CNBC Indonesia – Gaji rata-rata pekerja Indonesia sekitar Rp 3,07 juta per bulan. Laporan tersebut bersumber dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) hasil Satuan Kerja Nasional Agustus 2022.
Jasa keuangan dan asuransi menempati gaji tertinggi yang mencapai Rp 5,18 juta per bulan dan terendah adalah pekerja jasa lainnya yaitu Rp 1,84 juta per bulan.
“Karyawan yang bekerja di 9 dari 17 kategori pekerjaan utama menerima upah lebih tinggi dari rata-rata upah buruh nasional,” demikian laporan terbaru BPS.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Untuk provinsi, datanya berbeda dari Agustus 2021 hingga Agustus 2022. DKI Jakarta mengalami peningkatan 30,46%, sedangkan Maluku Utara mengalami penurunan 1,49%.
Sebagai informasi, konteks upah tenaga kerja atau gaji pegawai yang dikeluarkan oleh BPS adalah imbalan berupa uang dan atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada pegawai/pegawai/karyawan yang bekerja pada orang/perusahaan lain secara tetap.
Berikut daftar pekerjaan dengan pekerja bergaji tertinggi di Indonesia
1. Jasa Keuangan dan Asuransi Rp 5,18 juta
2. Informasi dan Komunikasi Rp 5,05 juta
3. Pertambangan dan Penggalian Rp 4,81 juta
4. Pengadaan Listrik dan Gas Rp 4,49 juta
5. Properti Rp 4,42 juta
6. Layanan Perusahaan Rp 3,93 juta
7. Administrasi Pemerintahan Rp 3,85 juta
8. Pelayanan Kesehatan dan Kegiatan Sosial Rp 3,62 juta
9. Transportasi dan Pergudangan Rp 3,60 juta
10. Industri Pengolahan Rp 2,99 juta
Berikut 10 Daerah dengan Gaji Tenaga Kerja Tertinggi
1. DKI Jakarta, dengan upah tenaga kerja sebesar Rp5.255.824 atau tumbuh 30,46% dibandingkan tingkat upah bulan Agustus 2021.
2. Bali, dengan upah tenaga kerja sebesar Rp3.002.534 atau tumbuh 25,71% dibandingkan tingkat upah bulan Agustus 2021.
3. Sumsel, dengan upah tenaga kerja sebesar Rp2.630.695,- atau meningkat 18,22% dibandingkan tingkat upah bulan Agustus 2021.
4. Banten, dengan upah tenaga kerja sebesar Rp 4.370.278 atau tumbuh 15,54% dibandingkan tingkat upah bulan Agustus 2021.
5. Jawa Barat, dengan upah tenaga kerja sebesar Rp 3.533.613 atau meningkat 14,59% dibandingkan upah bulan Agustus 2021.
6. Gorontalo, dengan upah tenaga kerja Rp 2.551.301 atau tumbuh 13,75% dibandingkan tingkat upah bulan Agustus 2021.
7. Kepulauan Bangka Belitung, dengan upah tenaga kerja sebesar Rp 2.969.146 atau meningkat 12,29% dibandingkan tingkat upah bulan Agustus 2021.
8. Jawa Timur dengan upah tenaga kerja Rp 2.638.752,- atau meningkat 11,4% dibandingkan tingkat upah bulan Agustus 2021.
9. Jambi, dengan upah tenaga kerja sebesar Rp2.520.767,- atau meningkat 11,13% dibandingkan tingkat upah bulan Agustus 2021.
10. Kalimantan Tengah dengan upah tenaga kerja sebesar Rp 3.195.306 atau meningkat 10,61% dibandingkan tingkat upah bulan Agustus 2021.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Wah, skema baru ini membuat gaji PNS siap bersaing dengan perusahaan swasta dan perusahaan milik pemerintah
(npb/npb)