Jakarta –
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani sebelumnya.
Penampilan ibu tiga anak ini cukup berbeda pada sidang kali ini dengan mengenakan pakaian serba hitam dan wajah berseri-seri.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Wanita yang biasa disapa Niki ini mengaku wajahnya berseri-seri karena jarang terpapar sinar matahari karena sudah lama ditahan.
“Ya iya (kelihatan glowing), karena saya tidak kepanasan,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
Saat ditanya apakah selama di Rutan menjalani perawatan atau tidak, Nikita Mirzani menyebut wajahnya berseri-seri berkat air wudhu.
“Pengobatannya menggunakan air wudhu,” kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, jaksa mengajukan tiga dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang menjerat Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 311 KUHP. .
Dalam pengecualiannya, Nikita Mirzani meminta jaksa mencabut dakwaan dan juga membebaskannya dari Rutan.
Simak videonya “Putusan sela Nikita Mirzani akan dilaksanakan pada 5 Desember”
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/wes)