Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Jasa Keuangan (OJK) mendukung perbankan untuk meningkatkan modal inti minimal Rp 3 triliun atau downgrade menjadi BPR. Namun siapa sangka, di tengah desakan pemerintah untuk memberdayakan ACA, ternyata ada juga ACA yang bermodal besar.
BPR saat ini memperkuat tata kelolanya dengan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kini telah menjadi undang-undang (UU).
Melalui peraturan yang disebut juga Omnibus Law Sektor Keuangan ini, pemerintah bahkan mengubah kepanjangan BPR menjadi Bank Ekonomi Rakyat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan ACA/BPRS memiliki modal inti minimal Rp6 miliar pada akhir tahun 2024.
Meskipun cakupan bisnis ACA dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan bank konvensional, ternyata ada beberapa ACA yang memiliki aset besar di Indonesia. Salah satunya adalah ACA Eka Bumi Artha (Eka Bank) yang saat ini tercatat sebagai ACA dengan aset terbanyak di Indonesia.
Bank Eka berlokasi di Kota Bumi, Lampung, dan memiliki total aset Rp 9,22 triliun, dengan realisasi pembiayaan mencapai Rp 4,54 triliun, dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Rp 7,91 triliun. Jumlah aset tersebut jauh melebihi ACA yang memiliki jumlah aset terbesar kedua setelah ACA Lestari Bali sebesar Rp 6,7 triliun.
Awalnya Bank Eka merupakan Bank Pasar Kosgoro yang berdiri pada tahun 1967 dan belum berbadan hukum. Hal ini karena ketentuan yang mengatur tentang usaha Bank Pasar pada saat itu belum ada, sampai dengan Undang-Undang Perbankan No. 14 Tahun 1967 dikeluarkan.
Setelah peraturan bank pasar diterbitkan, pada tanggal 6 Agustus 1970, menteri keuangan mengirimkan surat kepada Bank Indonesia dengan nomor B.331/MK/IV/1970 tentang pendirian Bank Desa dan Bank Pasar, beserta wajib edar bank desa dan bank pasar yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Keuangan.
Ketentuan ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/829/UPPB/PpB yang berisi pedoman sementara tentang kegiatan usaha Bank Pasar. Berbagai regulasi tersebut juga membuat para pendiri Bank Pasar Kosgori mulai berbenah agar bank yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan pemerintah dan otoritas keuangan.
Pada tanggal 28 Agustus 1972, Awet Abadi dan Anwar Jacub, bersama-sama bertindak sebagai pengacara Sukemi, Soekarno Gondoatmodjo, Bedjo Setiadarma, Raden Supena, Raden Sabikoen, dan Raden Soedarsono yang merupakan pendiri dan pemilik bank, sepakat untuk mendirikan perusahaan berdasarkan nama ‘PT. Bank Pasar Eka Karya, berkedudukan di Metro, Lampung.
Pada saat pendiriannya, modal dasar BPR adalah Rp 3 juta yang terdiri dari 200 saham utama senilai Rp 10.000 atau Rp 2.000.000 dan 100 saham biasa senilai Rp 10.000 atau Rp 1.000.000.
Dari jumlah tersebut, modal ditempatkan pada saat pendirian adalah 60 saham utama, yaitu masing-masing 10 saham atas nama Awet Abadi, Anwar Jacub, Sukemi, dan Soekarno Gondoatmodjo, serta masing-masing 5 saham utama atas nama Bedjo Setiadarma, Raden. Supena. , Raden Sabikoen dan Raden Sudarsono.
Sehingga jumlah modal yang dikeluarkan adalah Rp 600.000 dan 10% atau Rp 60.000 telah disetor tunai.
Dari para pendiri tersebut, bisa dibilang nama Preserved adalah yang paling terkenal. Ia pernah menjadi ketua organisasi petani, ketua organisasi masyarakat kecil, kemudian ketua organisasi pengusaha di Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta terlibat dalam pendidikan dan politik.
Awet juga yang pertama kali membentuk Sekber Golkar pada 1967 di Metro (dulu Lampung Tengah). Melalui jalur itu ia duduk di kursi DPR Gotong Royong pada 1970. Selama tiga periode berturut-turut ia menjadi anggota DPRD dan menjadi pimpinan Golkar.
Di tingkat nasional, Awet pernah menjadi anggota MPR pada tahun 1982 selama satu periode dan pernah menjadi ketua DPP Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Di bidang olahraga, beliau juga pernah menjadi ketua harian KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan kini menjadi Dewan Pertimbangan KONI Metro serta menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Eka.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
LPS Gugat 7 Pemegang Saham Bank Gagal, Ini Daftarnya
(dem/dem)