Jakarta, CNNIndonesia —
Periode umum Andika yang perkasa sebagai Panglima TNI tinggal satu bulan lagi. Andika akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember mendatang.
Merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tentara melaksanakan wajib militer sampai usia maksimal 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk perwira dan prajurit.
Tanggal 21 Desember, Andika genap berusia 58 tahun. Jika dihitung mulai hari ini, Senin (21/11), berarti masa jabatan Andika tinggal sekitar satu bulan lagi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Belum lama ini, jenderal bintang empat itu menceritakan 35 tahun pengabdiannya di militer.
Hal itu disampaikan Andika saat menginstruksikan para perwira yang mengikuti Kursus Komando dan Staf Madya serta Kursus Staf Madya yang diadakan oleh Akademi Pertahanan Brunei Darussalam.
Ia mengaku banyak suka duka sejak masuk akademi militer hingga menduduki jabatan tertinggi pimpinan TNI.
“Tahun ini adalah tahun ke-35 saya bertugas di TNI AD, banyak suka duka sepanjang karir saya sejak masuk akademi militer kemudian mendapat jabatan hingga sekarang,” kata Andika dalam unggahan di kanal YouTube resminya, Selasa ( 15/11).
Mantan Panglima Angkatan Darat (KSAD) itu mengaku tidak bisa menggeneralisasikan sikap kepemimpinan yang dibutuhkan di TNI AD untuk menghadapi tantangan situasi keamanan saat ini.
“Karena keadaan akan selalu berubah, selalu berkembang dan tidak akan pernah berakhir,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman militernya selama 35 tahun, dia percaya bahwa cara terbaik untuk menghadapi situasi yang berkembang adalah dengan menjalin persahabatan dengan negara lain.
“Menurut saya cara terbaik adalah melihat apakah kita memiliki teman di sekitar kita karena itu yang terbaik,” kata Andika.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus meminta Presiden Joko Widodo segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Panglima TNI untuk menggantikan Andika sebelum 25 November.
Lodewijk mengaku mendapat informasi dari Istana bahwa mereka sedang memproses Keppres tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu, termasuk soal nama yang akan ditawarkan Jokowi.
“Kita tunggu saja satu atau dua calon, jadi kita sesuaikan saja,” kata Lodewijk di kompleks parlemen, Kamis (17/11).
Anggota Komisi I (TB) DPR Tubagus Hasanuddin menegaskan, jangka waktu pergantian Panglima TNI yang baru sudah mendekati tenggat waktu karena DPR akan kembali reses pada 16 Desember.
Mengacu pada UU TNI, kata dia, nama Panglima TNI baru hasil fit and proper test di DPR harus segera disampaikan kepada Presiden 20 hari sebelum jeda atau paling lambat 24 November. Jadi, saat ini tinggal sembilan hari lagi sebelum nama Panglima TNI yang baru disetujui DPR.
“Jadi kesimpulannya mengacu pada peraturan perundang-undangan, Presiden harus segera mengirimkan nama-nama calon dalam minggu ini,” katanya.
Hasan enggan berbicara lebih jauh soal calon Panglima TNI pengganti Andika. Menurut dia, ketiga kepala staf itu berpotensi dipilih Jokowi dan lolos uji tuntas di DPR.
Ketiganya adalah KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman, KSAL TNI Laksamana Yudo Margono, dan KSAU TNI Marsekal Fadjar Prasetyo. Namun, nama KSAL Yudo disebut semakin kuat mengingat tradisi pengangkatan Panglima tiga dimensi.
(yo/bmw)
[Gambas:Video CNN]