Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia bersiap melakukan perubahan besar dalam hukum pidana. Ini termasuk pasal-pasal yang menghukum seks di luar nikah hingga satu tahun penjara dan melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama.
Aturan itu juga melarang menghina Presiden dan menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan Pancasila. Perubahan itu ditentang oleh pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil.
Menurut mereka, perubahan hukum pidana tersebut disebut sebagai kemunduran besar bagi Indonesia.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Negara tidak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan menengahi antara Indonesia konservatif dan liberal,” kata Bivitri Susanti, pakar hukum Sekolah Teknik Indonesia, dikutip Reuters, Senin (12/5/2022). .
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi DPR Bambang Wuryanto mengatakan kepada Reuters bahwa parlemen akan mengadakan rapat paripurna pada Selasa untuk mengesahkan undang-undang baru tersebut. Keduanya merupakan bagian dari pengawasan review.
Pembuatannya selama beberapa dekade, revisi KUHP telah memicu protes massal dalam beberapa tahun terakhir. Namun Reuters mengatakan jawabannya belum terdengar tahun ini.
Daniel Winarta, mahasiswa Universitas Indonesia, mengatakan hidup bersama adalah urusan pribadi. Dia termasuk orang yang disebut-sebut pernah menggelar demonstrasi soal aturan ini.
“Kohabitasi, misalnya, jelas merupakan masalah pribadi,” kata Daniel. “Kami akan terus mendorong ini”.
DPR merencanakan peraturan itu pada September 2019. Namun, itu dihentikan dari persetujuan karena demonstrasi nasional.
Foto: tangkapan layar dpr.go.id
Sidang Paripurna RUU KUHP
Sebagai informasi, pasal mengenai seks di luar nikah dan kumpul kebo menyebutkan kerabat dekat bisa melaporkannya. Ini seperti pasangan, orang tua, atau anak.
Soal menghina presiden, hanya pemimpin negara yang bisa mengadu dihina. Mereka yang tertangkap dalam kejahatan menghadapi hukuman tiga tahun penjara.
Seperti diketahui, pasal larangan seks bagi pasangan yang belum menikah – zina, baru-baru ini menimbulkan kehebohan. Apalagi karena mengundang keberatan dari industri perhotelan dan pariwisata.
Pasalnya, dalam Rancangan KUHP (RKUHP) ada pasal baru yang mengatur bahwa seks di luar nikah dapat diancam dengan pidana penjara 1 tahun.
“Barang siapa melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 413 ayat 1.
[Gambas:Video CNBC]
(npb/npb)