Jakarta –
Selain pengecer resmi, saat ini banyak iPhone dijual melalui banyak kios pasar. Sayangnya, banyak dari perangkat tersebut diduga menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) palsu.
Seperti diketahui, ponsel yang dibeli di luar Indonesia harus membayar pajak agar bisa menangkap sinyal 4G dan 5G. Nah, celah yang digunakan agar ponsel dengan IMEI bodong bisa beroperasi adalah dengan mendaftarkan IMEI melalui aplikasi registrasi turis.
Menurut Teguh Prasetya, Kepala Industri dan Kemandirian IOT, AI, dan Big Data (TRIOTA) Asosiasi Telematika Indonesia (Mastel), orang yang membuka kunci IMEI tersebut melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum. .
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kalau pelaku membuka IMEI… dia sudah melakukan tindakan melawan hukum. Harus ada penegak hukum yang memberi contoh,” jelas Teguh dalam acara diskusi yang digelar di Forum Teknologi Indonesia di Jakarta, Selasa (29/11/2018). 2022). ).
Salah satu undang-undang yang mengatur masalah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang berbunyi:
Dihukum karena penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00. (lima miliar rupiah),” bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006.
Ancaman penjara dan denda berlaku bagi siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
Mengangkut barang impor yang tidak tercatat dalam manifes Membongkar barang impor ke luar daerah pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean Membongkar barang impor yang tidak tercatat dalam pemberitahuan pabean Membongkar atau menyimpan barang impor yang masih dalam status bea cukai. pengawasan di tempat selain tujuan yang ditentukan dan/atau diperbolehkan Menyembunyikan barang impor secara tidak sah Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari daerah pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan bea dan pajak. pejabat yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau penimbunan berikat yang tidak sampai di kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut berada di luar kendalinya Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/ atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean salah didiagnosis secara terpisah.
Undang-undang juga memenjarakan pelaku yang memalsukan dokumen kepabeanan dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun. Kemudian denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Tonton Video “Cara Cek Kode IMEI di iPhone”
[Gambas:Video 20detik]
(asj/asj)