Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Mahkamah Agung Wahyu Imam Santoso meragukan bukti tersebut Ma’ruf kuat dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menilai, jika Strong memberikan informasi yang benar, maka tidak akan ada belasan oknum polisi yang diadili secara etik terkait kasus tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Teguh mengaku tak pernah diperiksa penyidik di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan. Strong sebenarnya dibawa ke Kantor Polisi Provos untuk diinterogasi. Namun, dia tidak mengetahui sosok yang membawanya saat itu.
“Siapa Provos yang akan kutelepon?” tanya hakim.
“Senang dipanggil Yang Mulia,” kata Strong.
“Siapa namanya?” tanya hakim lagi.
“Saya tidak tahu,” kata Strong.
Hakim kemudian menegur Kuat. Andai saja Strong jujur soal peristiwa penembakan Brigadir J, tidak akan ada proses sidang etik yang harus dilalui sebanyak 95 anggota Polri.
“Kalau Saudara dari dulu membuat pernyataan seperti itu, tidak akan cerita seperti ini, paham? Tidak akan ada 95 polisi yang diadili secara etik kalau Saudara mengatakan itu,” kata hakim.
Kuat mengaku tegang dan bingung saat diperiksa anggota Polsek Provos. Namun, Strong mengaku tidak memberikan informasi palsu kepada penyidik.
“Maaf Yang Mulia saya sempat tegang. Ditanyai Provo, waktu itu saya bingung mau cerita apa, jadi apa yang diceritakan disana. Tapi belum ada yang bohong seperti itu,” ujar Tegar.
“Saya disuruh lihat KTP dulu baru disuruh menulis, saya bilang tidak bisa menulis saya gugup, coba ceritakan. Saya tanya balik kejadiannya di Magelang atau Duren Tiga? dulu saya kasih tahu mereka di Magelang, Pak FS hanya setengahnya yang datang,” lanjutnya.
Duduk sebagai terdakwa adalah Bharada E dan Bripka RR yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Strong yang juga sebagai terdakwa.
Kejahatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Pembunuhan Briptu J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo bernomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo dikatakan telah menembak Brigadir J.
Diduga latar belakang pembunuhan itu karena Putri dilecehkan Brigjen J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Klaim itu dibantah pihak keluarga Brigjen J.
(lna/pm)
[Gambas:Video CNN]