Jakarta, CNBC Indonesia – Bukan hanya karena tergiur return yang besar, pemegang polis korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) diyakinkan untuk bergabung karena logo Dewan Jasa Keuangan yang melekat pada nama perusahaan. Selain itu, Wanaartha merupakan anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan telah berdiri sejak tahun 1974.
Karena itu, Johannes Buntoro Fistanio dan keluarganya merasa mantap untuk berpartisipasi sebagai pemegang polis asuransi Wanaartha. Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life ini yakin perusahaan asuransi tersebut bukan perusahaan penipu karena dijamin oleh pemerintah.
Selain itu, Johanes yang biasa disapa Acin juga berniat mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dengan membuka deposito di Wanaartha. Hal ini dikarenakan pembukaan deposito di bank tidak akan mendapatkan perlindungan. Ia ditawari untuk bergabung oleh seorang agen yang menjual berbagai produk asuransi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kami diinformasikan bahwa dengan bergabung di Wanaartha, kami bisa mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dengan menaruh uang di sana plus bunga. Sedangkan jika deposito bank hanya mendapat bunga, tidak mendapatkan perlindungan asuransi jiwa,” ujar Acin saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (9/2/2023).
Sayangnya, sejak kasus Wanaartha mulai mencuat pada 2019, Acin dan keluarganya belum menerima satu sen pun dari nilai kerugian tersebut. Diakuinya, total nilai kerugian mencapai sekitar Rp 1 miliar. Dana tersebut diperoleh dari hasil kerja keras Acin dan keluarganya selama kurang lebih 15 tahun.
“Oleh karena itu kami saat ini sangat terpukul dengan kejadian yang terjadi saat ini. Kami berharap pemerintah bertanggung jawab kepada rakyatnya karena itu acuan kami. Bahwa kami menaruh uang kami karena bersih dan jelas bahwa perusahaan PT Wanaartha berada di bawah pengawasan PT. OJK dan kami masyarakat daerah di bawah lindungan OJK,” ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa lagi mempercayai asuransi karena maraknya kasus gagal bayar pembayaran asuransi.
“Sejak Bakrie Life, Bumi Asih, Syariah Mubarkah, Bumiputera, Jiwasraya, Asabri, Kresna, Wanaaartha, dan lain-lain. Artinya, perusahaan-perusahaan asuransi tersebut telah dimanfaatkan oleh perorangan sebagai lahan kejahatan ekonomi dan TPPU,” pungkas Acin.
Saat ini Aliansi Korban Jiwa Wanaartha memilih untuk tidak mendaftar ke tim likuidasi yang telah disetujui OJK. Acin mengatakan, pihaknya lebih memilih mendukung gugatan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Perlu diketahui, tim likuidasi Wanaartha telah dibentuk oleh pemegang saham pengendali (PSP) Wanaartha. Tiga dari tujuh pemegang saham mayoritas, yakni Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka, kini berstatus tersangka penipuan polis asuransi jiwa Wanaartha dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Bahkan, red notice dikeluarkan dalam upaya menemukan kelompok Pietruschka.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
disayangkan! Liabilitas Wanaartha Rp 15 T, aset kurang dari Rp 1 T
(RCI/dhf)