Jakarta, CNNIndonesia —
Komandan Polisi Militer Pusat TNI AD Lt. Jenderal Chandra W Sukotjo buka-bukaan soal penanganan dugaan pemerkosaan prajurit wanita Divisi 3 Kostrad oleh Wakil Komandan Detasemen Paspampres saat mengamankan KTT G20 di Bali.
Jenderal bintang tiga itu menyebut perwira menengah Paspampres itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Chandra belum membeberkan detail pasal yang didakwakan.
Chandra mengatakan, korban awalnya melaporkan kasus tersebut ke Pomdam XIV/Hasanuddin. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Pomdam IX/Udayana.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Pomdam Hasanudin sudah menyerahkan ke Pomdam Udayana di Bali, karena kejadian di Bali,” kata Chandra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (12/2).
Ia mengatakan, Panglima Paspampres kemudian menyerahkan tersangka ke Puspom TNI karena Paspampres berada di bawah Mabes TNI.
“Danpuspom membawanya untuk diinterogasi di Pomdam Jaya. Jadi statusnya saat ini ditahan di sana, sebenarnya Rutan di Pomdam Udayana,” kata Chandra.
Chandra mengatakan, tidak menutup kemungkinan anggotanya akan dijerat tidak hanya pasal terkait pemerkosaan.
“Masih ada bukti dan lain-lain, sehingga kita bisa menduga pasal yang benar. Benar laporan awal pemerkosaan. Kita harus melihat banyak unsurnya, tidak hanya itu,” kata Chandra.
“Bagaimana dengan juncto, kata Komandan [Jenderal Andika Perkasa] masuk dalam KUHP, KUHP. Dia lebih tinggi dari bawahan. Dia (Panglima) menggambarkan keluarga besar TNI-Polri bisa membangkang perintah, diinstruksikan untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang,” imbuhnya.
Kini pament Paspampres yang berstatus tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Jumat (12/2). Chandra mengatakan, penahanan bisa diperpanjang jika dibutuhkan waktu lebih untuk penyidikan.
“Nanti kalau masih diperlukan untuk pemeriksaan, kami akan minta kepada Danpaspampres 30 hari lagi,” ujarnya.
Seorang wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres sebelumnya diduga memperkosa seorang prajurit perempuan dari Divisi 3 Kostrad. Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu.
Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat Mayor berinisial BF. Sedangkan korbannya adalah Letnan Dua GE Charge.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, para pelaku telah dijerat.
Andika menegaskan tidak akan berkompromi dalam kasus ini.
“Satu tindak pidana, ada pasal yang harus kita pakai, KUHP ada. Kedua, dilakukan oleh keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, begitu. Sanksi tambahannya adalah pemecatan. Harus,” kata Andika, Kamis (1/1).
(yoa/anak-anak)
[Gambas:Video CNN]