Jakarta –
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys dan beberapa orang lainnya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) terkait dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Dikhususkan untuk Cominfo.
Ada empat saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (31/5/2023), salah satunya adalah Dirut Smartfren Merza Fachys.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Penyidikan dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2 , 3, 4, dan 5 Layanan Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Daftar Empat Saksi yang Diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (31/5/2023):
1. FMF selaku staf PT Aplikanusa Lintasarta
2. MF sebagai Presiden Direktur PT Smartfren Telecom, Tbk
3. PTB sebagai karyawan PT Surya Energi Indotama (SEI)
4. TD sebagai pengelola PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra)
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo Tahun Layanan 2020-2022,” ujarnya. dikatakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
detikINET telah menghubungi Smartfren terkait gugatan Merza sebagai saksi dalam kasus dugaan tersebut Layanan Kominfo korup BTS 4G. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak operator seluler.
Sebelumnya diberitakan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut Layanan Kominfo korup BTS 4Gyaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Gauntung Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Human Development Specialist Universitas Indonesia tahun 2020.
Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director Integrated Accounts Department di PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris di PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menteri Informasi dan Komunikasi, serta Windi Purnama (orang dekat Irwan Hermawan).
Kasus ini bermula ketika pemerintah mengusulkan perluasan jaringan internet di daerah perbatasan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo Tahun Layanan 2020-2022.
Proyek itu seharusnya selesai pada Desember 2021, namun akhirnya ditunda hingga Maret 2022. Dari anggaran Rp 10 triliun, baru dilaporkan sekitar Rp 2 triliun.
“Pencairan dana Rp 10 triliun seharusnya diperpanjang dari Desember 2021 sampai Maret. Realisasi laporan Rp 2,1 triliun, di mana Rp 8 triliun akan menjadi dasar pemeriksaan hukum oleh Kejagung,” ujarnya. Menko Polhukam, Mahfud Md yang juga menjabat sebagai Plt Menkominfo.
Simak video “Kejaksaan Agung Masih Hitung Kerugian Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fai)