Jakarta, CNNIndonesia —
Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) menjelaskan keberadaan penuntut perkara Freddy Sambo yang menjadi penuntut umum dalam kasus mantan Kapolda Sumbar itu Teddy Minahasa karena ada permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Penggantian Tim Kejaksaan (JPU) dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menambah personel guna memperkuat proses pembuktian di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (20/2).
Ketut mengatakan penambahan, penolakan, dan penggantian tim kejaksaan selama proses persidangan adalah hal yang wajar. Menurutnya, situasi tersebut juga terjadi dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.
Ketut mengatakan, pergantian tim kejaksaan sudah disampaikan pada sidang pertama. Surat penggantian atau penambahan tim Kejaksaan disampaikan kepada majelis hakim.
Ketut juga mengutuk tindakan tim penasehat hukum Teddy yang menanyakan identitas tim kejaksaan.
“Nantinya, Tim Nasehat Hukum tidak menanyakan identitas anggota Tim Kejaksaan (JPU) yang diganti,” katanya.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengecam kehadiran jaksa penuntut umum dalam kasus Ferdy Sambo yang menjadi jaksa dalam sidang kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2).
Hotman awalnya menanyakan apakah ada pergantian tim di pihak kejaksaan. Hotman mengaku mendengar Kejaksaan Agung mengganti jaksa.
“Silakan majelis, kami berhak tahu, saya hanya ingin tahu apakah surat tugas itu benar, sebagian dari saya melihat bahwa ini adalah jaksa kasus Sambo. Saya hanya ingin tahu, Pak, tim dari mana. Kejaksaan Agung mengerahkan semua ini,” ujar Hotman.
Majelis hakim juga menanyakan apakah ada penambahan tim atau pergantian tim dari pihak JPU. Majelis hakim juga meminta JPU menunjukkan surat tugas atau identitasnya.
“Pada prinsipnya tidak ada keberatan atas kehadiran jaksa dalam persidangan ini. Kami butuh kepastian untuk memberitahukan nama atau identitas mereka,” kata hakim.
Jaksa kemudian langsung menangani berkas tersebut di hadapan majelis hakim. Penasihat hukum juga menyaksikan.
Teddy Minahasa dijerat pasal peredaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram (kg) yang disita Polres Bukittinggi.
Terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 41.387 kg.
Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumbar.
Teddy memerintahkan Doddy dibulatkan menjadi 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta Dody menukarkan 10 kg sabu sebagai barang bukti.
(pop/fra)
[Gambas:Video CNN]