Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengungkapkan peran kelas atas Investasi Teknologi PT Huawei (HTI) dalam kasus proyek korupsi Base Transmitter Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi 4G (setia) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom).
Selasa (24/1) Kejaksaan Agung menetapkan MA selaku Direktur Rekening PT HWI sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo Tahun Bakti 2020 -2022.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, penetapan berdasarkan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Peran tersangka adalah membawanya bersama AAL sebagai Direktur yang berdedikasi telah bersekongkol melakukan persekongkolan pengadaan dalam proyek tersebut mulai dari perencanaan, penetapan harga dan sebagainya, hingga akhirnya PT HTI dinyatakan sebagai pemenangnya,” kata Kuntadi dalam keterangannya.
Dia mengatakan, akibat perbuatan tersangka diduga harganya terlalu mahal dan merugikan keuangan negara.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Pertama.
Tersangka MA juga ditahan penyidik pada Selasa (24/1) di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informasi Tahun 2020-2022.
Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni AAL selaku Direktur Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur PT Mora Telematics Indonesia, dan YS selaku Human Development Specialist (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.
DetikINET telah meminta verifikasi Huawei Indonesia. Mereka mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Simak Video “Kankominfo Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fai)