Jakarta, CNNIndonesia —
Kementerian Tenaga Kerja (Kementerian Tenaga Kerja) mengungkapkan alasan dikeluarkannya peraturan pemotongan gaji pegawai di PT industri padat karya berorientasi ekspor hingga 25 persen, menyusul keluhan dari pengusaha.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, banyak pengusaha yang mengeluhkan tekanan yang dihadapi perusahaan.
Misalnya, perusahaan sedang mengalami masalah keuangan, tetapi Anda tidak bisa keluar dari pekerjaan karena harus membayar pesangon yang besar. Terakhir, minta pemerintah membuat aturan untuk fleksibilitas jam kerja.
“Pada Oktober 2022, beberapa asosiasi industri berorientasi ekspor telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, yang berisi permintaan fleksibilitas jam dan hari kerja. ‘Tolong Bu Disnaker, buat regulasi yang memungkinkan kami menyesuaikan jam kerja karyawan. ,'” kata Indah dalam jumpa pers, Jumat (17/3).
Atas permintaan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Upah Pada Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor Tertentu Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang mengatur jam kerja. memotong upah buruh maksimal 25 persen.
Menurut Indah, asosiasi industri yang mengadu itu mewakili ratusan pabrik di industri padat karya berorientasi ekspor.
“Kalau ditanya berapa industri, ada lebih dari 100 pabrik,” jelasnya.
Indah mengatakan tujuan dikeluarkannya peraturan itu untuk meminimalisir gelombang PHK massal. Meski demikian, dia tidak bisa menjamin tidak akan ada PHK sama sekali.
“Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator pembuat aturan sudah berusaha membuat aturan yang insya Allah tujuannya agar tidak terjadi lagi PHK besar-besaran,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(pop/ldy)
[Gambas:Video CNN]