liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Bermasalah

Berdasarkan data hingga Kamis (25/5), jumlah total perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya sepanjang 2023 bertambah jadi 23 PT.

Jakarta, CNNIndonesia

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai daerah pada 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi tersebut disebut bermasalah.

“Ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Pasalnya, data terus bergerak,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Lukman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).

Menurut dia, hingga Kamis (25/5), Kemendikbud telah menerima 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasi. Pengenaan sanksi ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 tahun 2020.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Lukman mengungkapkan, pencabutan izin penyelenggaraan itu dilakukan karena perguruan tinggi tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melakukan pembelajaran artifisial, dan praktik jual beli ijazah.

Selain itu, ada kejanggalan dalam pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (KIP-K), serta ketidaksepakatan dengan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

“Pada dasarnya, pemerintah ingin melindungi masyarakat agar tidak terjebak pada universitas palsu. Daripada menghadapi masalah, kami tutup saja,” katanya.

Dia menjelaskan, tahapan penerapan pembatasan dilaksanakan secara bertahap. Pembatasan ringan ditemukan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sedangkan pembatasan sedang dan berat ditemukan di Ditjen Dikti yang melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).

Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur seperti lembaga, undang-undang, pembelajaran mahasiswa, sumber daya, dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi sehingga keputusan diambil berdasarkan fakta dan data yang terverifikasi.

Lukman mengatakan hingga akhir Maret 2023 terdapat 4.231 perguruan tinggi di Indonesia dengan 29.324 program studi. Ada lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar dari Aceh hingga Papua.

Ia mengatakan, UPT Kemendikbudristek akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pengajar yang terkena dampak untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Namun, asalkan Anda mengirimkan bukti pembelajaran asli.

“Mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang terkena pencabutan izin operasional akan dibantu oleh UPT Kemendikbudristek yaitu LLDIKTI sepanjang ada bukti sah belajar,” ujarnya.

(lna/tsa)

[Gambas:Video CNN]