liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Kementerian KKP Buka Suara Soal Lelang Kepulauan Widi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal lelang Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.


Jakarta, CNNIndonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal lelang Kepulauan WidiHalmahera Selatan, Maluku Utara.

Staf Khusus Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan, pihaknya meminta PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (LII) selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi untuk mengurus izin pemanfaatan ruang laut termasuk Marine Compliance Approval. Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPRL).

PKKPRL merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat atau pengguna ketika hendak melakukan kegiatan yang berada di ruang laut baik di wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Berdasarkan data kami, sebagaimana disampaikan Dirjen Penataan Ruang Kelautan Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum selesai dengan izin PKKPRL,” kata Wahyu melalui keterangan resmi, Senin (5/5). /12).

Padahal, menurut UU Cipta Kerja, setiap pengusaha yang mengeksploitasi pulau-pulau kecil di luar hutan atau kawasan lain dan memanfaatkan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) harus mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin ini harus dipenuhi oleh PMA.

Wahyu juga menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia dan dilindungi undang-undang dan peraturan. Menurutnya, regulasi RI tidak mengakui dan tidak melegalkan jual beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang menjadi hak publik dan aset nasional.

“Hal ini sebagai respon atas kabar bahwa pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang seperti yang tertulis di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak bisa dimiliki asing dan tidak bisa diperdagangkan. Apalagi hampir seluruh 83 pulau kecil yang ada di Kepulauan Widi merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk dalam kawasan konservasi.

Dia mengatakan, badan hukum asing yang didirikan sesuai dengan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan dan dilakukan secara ketat sesuai aturan yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” jelas Wahyu.

Selain itu, kata dia, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushhidrosal TNI Angkatan Laut. Hal ini dilakukan agar permasalahan dapat ditangani secara komprehensif.

Menurut Wahyu, sikap tegas KKP dalam menangani masalah tender Kepulauan Widi menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Sebelumnya, berbagai upaya penertiban pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan KKP di beberapa daerah di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)