Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membantah pemotongan cuti pekerja dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengaku tidak ada libur lagi dalam Perppu tersebut.
“Tidak ada yang dikecualikan untuk libur 2 hari,” kata Indah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/1).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Presiden Jokowi menghapuskan aturan 2 hari libur bagi pekerja per minggu.
Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Penghapusan hak cuti dua hari bagi pegawai diatur dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi tetap memberikan hak cuti atau jam kerja kepada pekerja atau buruh.
Bentuk waktu istirahat terbagi menjadi 2. Pertama, istirahat di antara jam kerja yang berjumlah paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tidak termasuk waktu kerja.
Kedua, “1 (satu) hari istirahat mingguan selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi tulisan tersebut.
Peraturan ini jelas bertentangan dengan kebijakan cuti pegawai yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam peraturan tersebut, pegawai diberikan waktu istirahat mingguan selama 1 (satu) hari selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) hari kerja. seminggu.
Menurut Indah, libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya ditujukan untuk 6 hari waktu kerja. Namun, itu juga berlaku untuk jam kerja selama 5 hari.
“Jadi kalau perusahaan menggunakan 5 hari dalam seminggu, otomatis dalam 1 minggu mendapat 2 hari libur, jadi tidak perlu diatur di Perppu,” ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(cfd/agustus)