liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Kemnaker Bersuara soal Lenyap Aturan Libur 2 Hari di Perppu Ciptaker

Kemnaker membantah Presiden Jokowi telah mengurangi hak libur buruh dari 2 menjadi 1 hari sepekan di Perppu Cipta Kerja.

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membantah pemotongan cuti pekerja dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengaku tidak ada libur lagi dalam Perppu tersebut.

“Tidak ada yang dikecualikan untuk libur 2 hari,” kata Indah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/1).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Presiden Jokowi menghapuskan aturan 2 hari libur bagi pekerja per minggu.

Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Penghapusan hak cuti dua hari bagi pegawai diatur dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi tetap memberikan hak cuti atau jam kerja kepada pekerja atau buruh.

Bentuk waktu istirahat terbagi menjadi 2. Pertama, istirahat di antara jam kerja yang berjumlah paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tidak termasuk waktu kerja.

Kedua, “1 (satu) hari istirahat mingguan selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi tulisan tersebut.

Peraturan ini jelas bertentangan dengan kebijakan cuti pegawai yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut, pegawai diberikan waktu istirahat mingguan selama 1 (satu) hari selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) hari kerja. seminggu.

Menurut Indah, libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya ditujukan untuk 6 hari waktu kerja. Namun, itu juga berlaku untuk jam kerja selama 5 hari.

“Jadi kalau perusahaan menggunakan 5 hari dalam seminggu, otomatis dalam 1 minggu mendapat 2 hari libur, jadi tidak perlu diatur di Perppu,” ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/agustus)