Jakarta, CNNIndonesia —
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa cucunya menyebut dirinya sebagai a penjahat.
Hal itu diungkapkan Luhut saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Luhut mengatakan, sebenarnya tidak ada kerugian materil dalam kasus ini. Namun, dia mengaku tidak terima dianggap kriminal dan ‘tuan’ oleh Haris Azhar.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Terus terang saya tidak perlu menghitung kerugian materi, tapi secara moral, anak cucu saya, saya disebut penjahat, saya disebut tuan, biarkan saya menuduh Anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, itu tidak dapat diterima. untukmu,” kata Luhut.
Luhut menyatakan sebagai perwira TNI dan pernah menjadi anggota Kopassus, dia protes dan tidak terima dengan perlakuan Haris Azhar dan Fatia.
Ia mengatakan sudah dua kali memberi kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, tak satu pun dari mereka mengambil keuntungan.
“Tapi saya sudah lapor ke Yang Berhormat. Saya masih minta maaf dua kali. Itu pun tidak dilakukan,” ujarnya.
Namun, saat persidangan dilanjutkan, Luhut mengaku tidak ingat siapa yang mengatakan pelaku kepadanya dalam video berjudul “Ada Pak Luhut di Balik Operasi Ekonomi Intan Jaya!! Disitu juga ada Jenderal BIN!”.
“Saya tidak ingat,” jawab Luhut menanggapi pertanyaan Haris-Fatia.
Pengacara Haris-Fatia, Muhammad Isnur, lalu ditanya lagi siapa yang menyebut Luhut penjahat.
“Ya nanti saya harus ingat semuanya, nanti saya coba lihat semuanya,” kata Luhut.
Luhut lantas menyarankan agar video berdurasi 26 menit itu ditonton serentak untuk membuktikannya.
“Nanti kita lihat sama-sama,” kata Luhut.
Haris Azhar dan Fatia didakwa memfitnah Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini bermula dari unggahan di akun YouTube Haris Azhar berjudul “Ada Tuan Luhut di Balik Hubungan Ekonomi Operasi Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!”. Dalam video yang diunggah pada Agustus 2021, terlihat Fatia Maulidiyanti dan Haris.
Topik yang dibahas dalam video tersebut adalah kajian singkat oleh Gabungan Indonesia Bersih berjudul ‘The Political-Economics of Military Deployment in Papua: The Intan Jaya Case’.
Atas perbuatan tersebut, JPU menganggap keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
(lna/gil)
[Gambas:Video CNN]