Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan hakim terhadap Surya Darmadi.
Surya Darmadi alias Apeng menjadi tersangka kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia karena nilai kerugian mencapai Rp 100 triliun.
Hakim memvonis ketua Duta Palma Group itu 15 tahun penjara. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi sekitar Rp 42 triliun.
Angka tersebut merupakan tuntutan ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Kemudian, tuntutan ganti rugi ekonomi akibat tindakan perusahaan Apeng selama beroperasi sebesar Rp 39,7 triliun.
Menurut Mahfud, itu adalah hukum yang tepat. “Hakim bisa memahami dan mengapresiasi apa yang dibutuhkan negara kita dalam penegakan hukum,” kata Mahfud, dikutip Kamis (2/3/2023).
Padahal, menurut Mahfud, hukuman ganti rugi hingga Rp 39,7 triliun merupakan hal yang jarang diterima pengadilan. “Sekarang, pengadilan setuju,” tambahnya.
“Saya sangat menghormati keputusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan bahwa keputusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindarkan. Namun, tidak semua (putusan hakim) bisa dihormati,” jelas Mahfud.
Komentar ini merujuk pada keputusan yang justru ‘membebaskan’ ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu. Soal hasil kasus ini, Mahfud kecewa. “Kami harus menyampaikan kekecewaan kami kepada Indosurya,” kata Mahfud.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Pertumpahan Darah, Mahfud Minta Kasus Indosurya Dibuka Kembali!
(RCI/dhf)