Jakarta –
Norma Risma menceritakan kepada Denny Sumargo tentang pernikahannya dengan Rozy yang hancur karena suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya. Kisah yang diunggah ke YouTube menjadi viral dan ramai diperbincangkan. Denny Sumargo juga terkena getahnya.
Rozy geram dan mengaku sudah melaporkan Denny Sumargo ke polisi. Laporan tersebut diajukan ke Polresta Banten dengan tuduhan melanggar UU ITE. CNN Indonesia menulis Rozy merasa terasing dengan konten yang dibuat oleh Denny Sumargo dan Norma Risma.
“Nah makanya kita lapor (Deny Sumargo) ke sini (Polresta Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) viral, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, padahal faktanya tidak. Makanya kita laporkan di sini UU ITE,” kata kuasa hukum Rozy, Jumhadi di Polres Banten saat membuat laporan, Kamis (5/1/2023).
Rozy membela diri. Ia merasa tidak semua perkataan Norma Risma dalam video YouTube Denny Sumargo itu benar adanya.
Dalam video tersebut, mantan istri Rozy menceritakan perselingkuhan Rozy dengan ibunda Norma Risma sendiri. Hubungan terlarang itu terjadi saat Rozy masih menjadi suami Norma Risma.
Namun apa yang dikatakan Norma Risma dalam konten video Bingung Bang Denny Sumargo dibantah oleh Rozy. Pengacaranya bahkan tertantang untuk membuktikan semua yang dikatakan dalam video tersebut.
“Maknanya tidak sesuai dengan apa yang dia viralkan. Saat ketemu kakak Deny Sumargo. (Normal bicara di podcast Denny Sumargo) nah kalau dia seperti itu, tolong buktikan,” jelasnya.
Rozy sendiri juga melaporkan Norma Risma ke Polda Banten. Namun, laporan itu ditolak.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Kom. Shinto Silitonga, menyatakan laporan Rozy tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti-bukti pengaduan yang diajukan dianggap tidak cukup.
“Dari hasil tajuk sesuai SOP dalam pelayanan lapor polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi alat bukti yang mendukung tersangka tindak pidana ITE,” kata Shinto kepada wartawan, Rabu (4/1). . /2023).
Lalu kini Polda Banten membicarakan Rozy yang melaporkan Denny Sumargo. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kembali membantah laporan tersebut.
“Polresta Banten memastikan hingga saat ini belum ada laporan polisi terhadap Denny Sumargo,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya kepada detik.com, Jumat (6/1/2024).
Shinto menuturkan, Rozy (RZ) dimintai keterangan terkait pengaduannya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, Kamis (5/1). Namun permintaan informasi itu tidak menyebut nama Denny Sumargo.
“Permintaan keterangan tidak sampai ke DS (Denny Sumargo), jadi Ditreskrimsus sendiri tidak paham dengan penyampaian kuasa hukum RZ ke media terkait laporan ke DS,” kata Shinto.
“Tema permintaan keterangan dari RZ tentu saja fakta apa yang dimiliki RZ untuk memperkuat kesalahan dalam pengaduannya,” tambah Shinto.
(aay / memek)