Banda Aceh, CNN Indonesia —
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah mengusulkan sebanyak 5.193 data korban pelanggaran HAM di Aceh kepada tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu atau Tim PPHAM.
Ketua TRC Aceh, Masthur Yahya mengaku sudah dua kali bertemu dengan tim PPHAM terkait data tersebut. Ia pun merekomendasikan agar data tersebut diteruskan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Data korban juga termasuk yang terkena Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok di Aceh.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Ada 5.193 lembar data yang berhasil dikumpulkan. Kami sudah usulkan ke PPHAM agar data yang dimiliki KKR juga bagian dari 3 kasus insiden,” kata Masthur Yahya dalam rapat dengan DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa (24/ 2). 1).
Data yang dimiliki KKR adalah mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM di Aceh periode 1975-2005 atau saat konflik antara GAM dan RI di Tanah Rencong. Hal ini sejalan dengan peraturan KKR yang ditetapkan Pemerintah Aceh sebelumnya.
Untuk itu, KKR berharap jika tim PPHAM atau tim lain bentukan presiden ingin mencari data korban dalam tiga peristiwa tersebut, pihaknya sudah melengkapi data yang dicari sejak 2017. Semua keterangan korban pelanggaran HAM , katanya, telah didokumentasikan oleh KKR Aceh.
“Kalau nanti tim yang dibentuk Presiden membidik tiga kejadian itu, data kami lengkap,” kata Masthur.
“Data yang kami dapat rating tertinggi adalah penyiksaan, perampasan hak hidup, penghilangan paksa, kekerasan seksual dan penyitaan harta benda,” imbuhnya.
Kepala Kanwil Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama mengatakan, data yang dimiliki KKR Aceh bukanlah kasus pelanggaran HAM berat, melainkan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Ini masalah kawan-kawan di KKR, apa yang dikatakan KKR itu pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait kepastian data, khususnya mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok.
(ibu/anak)