Jakarta, CNNIndonesia —
Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suaramu tentang konten viral seseorang pemberi pengaruh yang membawa putra mereka yang berusia lima bulan dengan jetski tanpa jaket pelampung.
Sebelumnya, YouTuber yang juga memiliki akun Instagram dengan followers lebih dari 32 juta itu mengunggah video momen bermain jetski bersama pasangan dan anak-anaknya.
Masalahnya, anak tersebut masih bayi dan tidak memakai jaket pelampung.
[Gambas:Twitter]
Netizen pun mencemooh sang influencer sambil menyindir sikapnya yang tidak peduli dengan keselamatan anak hanya untuk konten dan adsense.
Netizen yan_yanti32 pun mempertanyakan aksinya ini, “Ya betul, bagaimana kalau kecipratan di tempat fitnes?”
“Tolong berhenti MENGEKSPLOITASI ANAK demi konten!!! Anak itu lahir, mereka dididik, bukan hanya konten untuk youtube adsense…!!! TUHAN MASIH MENONTON SIKAP BURUKMU TERHADAP BAYIMU!!!” kata akun Instagram indragiri.4996 di kolom balasan unggahan tersebut.
Akun IG Rini_sharydhonk pun menyindir, “Masih bayi, udah jadi tulang punggung keluarga 😢😢”.
Sementara itu, akun Twitter @JjHerlambang memaparkan risiko dari tindakan tersebut.
“Jetski dapat dengan mudah mencapai kecepatan 40kts (sekitar 80km/jam) jatuh di air dengan kecepatan itu sama menyakitkannya dengan jatuh di aspal (pengalaman pribadi).”
[Gambas:Twitter]
Senada dengan itu, @SugengMesdianto menyebut tindakan yang lebih ringan di AS itu malah berujung pada gugatan pihak berwajib karena merugikan anak-anak.
“Mengingatkan saya pada seorang artis di USA (lupa siapa) yang memperlihatkan bayinya di balkon lantai atas (entah rumah atau apartemen) kepada media. Dipanggil polisi untuk dimintai keterangan karena dianggap membahayakan nyawa anak kecil.”
“Kalau disini… hmmmmm,” imbuhnya.
[Gambas:Twitter]
Menanggapi isu tersebut, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Cominfo Usman Kansong mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami konten tersebut.
“Kami masih melihat apakah kasus sebelumnya termasuk konten negatif,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).
Ia menjelaskan kategori konten negatif meliputi pornografi, perjudian, radikalisme, penipuan, kekerasan, prostitusi dan kekerasan terhadap anak.
“Sampai saat ini masih kami kaji. Kami masih kaji apakah akan mengajak anaknya jalan-jalan dengan mengajak bermain jetski atau tidak,” ujarnya.
Kategori konten
Mengutip situs Kominfo, warga bisa mengadukan beberapa konten yang masuk kategori negatif, yakni:
1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Ini terdiri dari pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, pelecehan/kekerasan anak, pencemaran nama baik/fitnah, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita palsu, terorisme/radikalisme, pelanggaran informasi elektronik/dokumen UU .
2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial di masyarakat
Bentuknya meliputi informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat, informasi/dokumen elektronik yang tidak memenuhi nilai kesusilaan untuk dipamerkan di depan umum.
Selain itu, informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat konten negatif dapat diakses diblokir (proxy web, proxy terbuka, browser terbuka, dll.).
Saat ini, kata Usman, Kominfo masih melakukan diskusi dengan para ahli agar tidak salah langkah.
“Kita juga harus bicara dengan ahlinya. Jangan sampai salah, ternyata tidak termasuk, berbahaya juga,” akunya.
Kominfo, lanjutnya, memiliki mekanisme untuk memantau konten yang beredar di dunia maya. Pertama, melalui mesin yang disebut sistem identifikasi otomatis atau AIS, melalui patroli dunia maya dan laporan masyarakat.
Melalui mekanisme pelaporan publik, konten ini wajib dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, jika dianggap mengandung konten negatif.
Apakah ada laporan? “Belum ada kasus seperti ini. Kami hanya memantau ketiga mekanisme tersebut dan memantau dari pemberitaan,” jawabnya.
“Kalau ternyata ada konten negatif, kami bisa meminta agar platform itu dihapus,” kata Usman.
(bisa/ah)