liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Komisi III Kritik Putusan MK soal Jabatan KPK: Tak Bisa Berlaku Surut

Anggota Komisi III Arsul Sani menilai putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK tidak langsung berlaku pada periode kepemimpinan sekarang.

Jakarta, CNNIndonesia

Anggota Komisi III Arsul Sani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa kepemimpinan KPK dari empat sampai lima tahun jangan langsung diterapkan pada masa kepemimpinan saat ini.

Arsul mengatakan keputusan itu tidak boleh surut atau surut. Menurut dia, masa kepemimpinan KPK saat ini harus mengikuti kontrak panjang selama empat tahun.

“Saya juga mendapat pesan dari beberapa aktivis, masyarakat sipil, dan akademisi yang berpendapat jika ini diberlakukan bahkan untuk kepemimpinan selanjutnya. Jadi tidak bisa berlaku surut,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). .

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Kendati demikian, Arsul juga memastikan Komisi III DPR akan mendengar pendapat yang berseberangan atas putusan MK tersebut. Ia pun mengaku tidak terlalu mempermasalahkan masa kepemimpinan KPK, namun persoalannya adalah inkonsistensi Mahkamah Konstitusi.

Inkonsistensi yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Lebih lanjut Arsul mengakui, DPR tidak bisa memanggil MK karena legislatif harus menghormati independensi peradilan.

Namun, menurut dia, kritik terhadap Mahkamah Konstitusi itu sah-sah saja. Pada saat yang sama, Arsul mendesak agar UU KPK direvisi menyusul keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Pemberantasan Korupsi.

“Nanti dalam rapat konsultasi tentu DPR akan menyampaikan pendapat DPR atas ketidakkonsistenan representasi MK,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (25/5), Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat minimal usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki syarat sah yang mengikat. . memaksa

Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Ada perbedaan alasan (concurring opinion) dari hakim konstitusi Saldi Isra, khususnya terkait pengujian norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK dan juga terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari keempat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih tentang norma persidangan Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.

(khr/dtk)

[Gambas:Video CNN]