Jakarta, CNNIndonesia —
Anggota Komisi III Arsul Sani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa kepemimpinan KPK dari empat sampai lima tahun jangan langsung diterapkan pada masa kepemimpinan saat ini.
Arsul mengatakan keputusan itu tidak boleh surut atau surut. Menurut dia, masa kepemimpinan KPK saat ini harus mengikuti kontrak panjang selama empat tahun.
“Saya juga mendapat pesan dari beberapa aktivis, masyarakat sipil, dan akademisi yang berpendapat jika ini diberlakukan bahkan untuk kepemimpinan selanjutnya. Jadi tidak bisa berlaku surut,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). .
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kendati demikian, Arsul juga memastikan Komisi III DPR akan mendengar pendapat yang berseberangan atas putusan MK tersebut. Ia pun mengaku tidak terlalu mempermasalahkan masa kepemimpinan KPK, namun persoalannya adalah inkonsistensi Mahkamah Konstitusi.
Inkonsistensi yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Lebih lanjut Arsul mengakui, DPR tidak bisa memanggil MK karena legislatif harus menghormati independensi peradilan.
Namun, menurut dia, kritik terhadap Mahkamah Konstitusi itu sah-sah saja. Pada saat yang sama, Arsul mendesak agar UU KPK direvisi menyusul keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Pemberantasan Korupsi.
“Nanti dalam rapat konsultasi tentu DPR akan menyampaikan pendapat DPR atas ketidakkonsistenan representasi MK,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (25/5), Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat minimal usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki syarat sah yang mengikat. . memaksa
Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Ada perbedaan alasan (concurring opinion) dari hakim konstitusi Saldi Isra, khususnya terkait pengujian norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK dan juga terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari keempat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih tentang norma persidangan Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.
(khr/dtk)
[Gambas:Video CNN]