Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi III DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dibawa ke sidang paripurna untuk dikukuhkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Putera Khairul Saleh, semua fraksi sepakat mengesahkan RUU tersebut.
“Dengan alasan hukum, kami mohon kepada forum apakah RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai ekstradisi pengungsi dapat disetujui untuk dilanjutkan dengan pembahasan tahap II tentang keputusan. -lakukan di rapat paripurna DPR RI terdekat?” tanya Pangeran.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dalam pertemuan itu, Yasonna mengatakan penting untuk meloloskan RUU tentang perjanjian ekstradisi pengungsi antara Indonesia dan Singapura karena Singapura kerap menjadi buronan pelaku kejahatan di Indonesia.
RUU Ekstradisi mengatur beberapa hal, seperti persetujuan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, alasan ekstradisi, pengecualian wajib ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
“Kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus pidana yang pelakunya berada di Singapura,” kata Yasonnya.
Dikutip dari laman resmi DPR, RUU ekstradisi pengungsi antara Indonesia dan Singapura rencananya akan disetujui dalam rapat paripurna Selasa (6/12) besok.
Sebagai informasi, Indonesia menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa 25 Januari 2022. Kesepakatan itu dihadiri Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan.
Jokowi dan Lee Hsien memantau secara ketat pertukaran dokumen yang ditandatangani perwakilan kedua negara. Pemerintah dan DPR kemudian membahas perjanjian ekstradisi ini untuk dijadikan undang-undang.
(thr/fr)
[Gambas:Video CNN]